harapanrakyat.com,- Pria paruh baya warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis berinisial CK (50) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, kini korbannya bertambah menjadi 8 orang.
Para korban merupakan laki-laki yang berusia 9 tahun sampai 14 tahun. Bahkan, ada korban yang sudah beberapa kali dicabuli oleh pelaku CK tersebut.
Baca juga: Polres Ciamis Amankan CK, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, modus pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap para korban itu dengan membujuknya dan mengiming-imingi sejumlah uang. Sehingga korban mau dicabuli oleh pelaku.
“Dari hasil pengembangan, kita dapati 8 orang korban, para korban tersebut berusia 9 tahun sampai 14 tahun,” katanya.
Hal tersebut Kapolres Ciamis sampaikan saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).
Modus Pelaku
Menurutnya, jadi di rumah pelaku ini membuka warung dan berjualan voucher internet WiFi. Sehingga banyak anak-anak yang jajan dan membeli voucher internet di warung pelaku.
“Pelaku juga senang jika melihat anak-anak itu memakai celana pendek, yang membuat pelaku kepikiran ingin mencabuli anak-anak tersebut,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan terhadap pelaku CK, setelah penyidik menerima laporan polisi lalu melakukan giat penyelidikan dengan melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi.
Setelah mempunyai alat bukti yang cukup, lanjut dia, kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
“Lalu anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa masyarakat merasa resah dengan keberadaan pelaku. Sehingga untuk antisipasi diamuk massa, pelaku diamankan dan dimintai keterangan di ruang Unit PPA,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, pelaku CK mengakui perbuatannya. Lalu pada tanggal 13 Desember 2024 pelaku dilakukan penahanan di Polres Ciamis.
“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti yakni pakaian anak korban, uang tunai senilai Rp 7.000, 1 unit kendaraan roda empat, dan 1 unit kendaraan sepeda motor,” ucapnya.
Atas perbuatanya, pelaku terancam minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Feri/R6/HR-Online)