Pasca Pemilu Kepala Daerah usai, tidak jarang Gubenur, Bupati/Wali Kota mengangkat sejumlah Tim Sukses menjadi pegawai honorer lingkup Pemerintah Daerah.
Tentu saja, hal tersebut sebagai bentuk balas budi dari Kepala Daerah terpilih terhadap Tim Sukses yang telah membantu meraih kekuasaannya.
Sehubungan dengan praktik Kepala Daerah mengangkat Tim Sukses menjadi pegawai honorer ini, DPR RI dengan tegas mengharamkannya.
Sehingga, Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI dengan tegas mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap tegas juga.
“Kami minta Kemendagri melarang melarang kepala daerah terpilih, baik gubernur, bupati, wali kota, mengangkat tim sukses menjadi pegawai honorer. Apalagi, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Dede Yusuf, Senin (30/12/2024) di gedung DPR RI Jakarta.
Dede Yusuf menegaskan, kepala daerah terpilih harus memprioritaskan honorer yang telah lama bekerja dan masuk pendaatan untuk menjadi PPPK.
Baca juga: Temuan IPC Akhir Tahun, Ketimpangan Kekuatan Politik di Parlemen Berpotensi Lemahkan Demokrasi Indonesia
“Jangan sampai ada seseorang yang ujug-ujug jadi honorer atau langsung jadi PPPK,” tegasnya.
Selanjutnya, mengingat pentingnya pengangkatan PPPK yang berkeadilan dan transparan, Dede Yusuf meminta KemenPANRB dan BKN menggelar seleksi PPPK kedua secepatnya.
“Kami berharap seleksi PPPK gelombang kedua, bisa terlaksana Maret atau April 2025 mendatang,” ungkap Dede Yusuf.
Semakin cepatnya seleksi PPPK gelombang kedua itu, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik kepala daerah terpilih mengangkat tim sukses menjadi pegawai honorer atau PPPK. (Feri Kartono/R6/HR-Online)