harapanrakyat.com – Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dengan berbagai merek hasil operasi pekat, dimusnahkan Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat.
Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, total ada 3.500 botol miras dari berbagai merek yang dimusnahkan dengan cara digilas oleh stum.
“Ini adalah hasil operasi pekat yang dilaksanakan jajaran Polres Pangandaran, dari tanggal 9 sampai 20 Desember 2024,” katanya kepada sejumlah Wartawan di Makopolres Pangandaran Jumat (20/12/24).
Menurutnya, ribuan miras ilegal ini disita dari cafe, toko miras ilegal, warung dan juga rumah warga. Mulai dari Padaherang sampai dengan Cimerak.
Ia mengatakan, operasi pekat itu dilaksanakan dalam rangka menjelang liburan nata dan tahun baru 2025 (Nataru). Karena dikhawatirkan, miras ilegal ini bisa jadi biang kejahatan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Dadang mengatakan miras yang dimusnahkan memiliki kadar alkohol hingga 40 persen.
“Semua dikumpulkan di Bagops. Dan sekarang kita hancurkan,” katanya.
Ia nengatakan, kebanyakan miras yang dijual di lapangan adalah miras jenis bir. Namun menurutnya, jumlah jenjs lain juga tidak sedikit.
Baca Juga: Definisi Pinter Keblinger, Begini Cara 4 Pemuda di Pangandaran Bikin Situs Judol
“Enggak, tadi juga dikomplain sama saya. Karena tadi penyusunannya di Bagops belum paham. Tapi tidak apa-apa lah, karena tidak mengurangi esensi dan kita tetap melakukan pemusnahan,” ucapnya.
Pihaknya akan tetap melakukan razia selama operasi lilin lodaya, untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan dan keributan. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)