harapanrakyat.com,- Gara-gara teriak ‘Woy’, MT (27), warga Tasikmalaya, Jawa Barat dibacok begundal bermotor pada 17 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Selain MT, temannya, EJ juga dipukuli para begundal jalanan tersebut.
Polisi kemudian bergerak mengamankan sejumlah pelaku. Polisi akhirnya menetapkan 5 orang begundal jalanan sebagai tersangka kasus pembacokan yang melukai MT dan temannya, EJ.
Baca Juga: Kejinya Iwan Bunuh Janda Asal Sleman, Mayatnya Ditemukan Membusuk di Tasikmalaya
Empat orang tersangka di antaranya masih di bawah umur. Sementara salah satu tersangka inisial NSP dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/12/2024).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, kronologi pembacokan pada MT terjadi saat para tersangka berkendara secara ugal-ugalan.
“Woy, korban berteriak kepada tersangka saat berkendara secara tidak sopan dan berlebihan. Namun hal tersebut memicu reaksi dari kelompok pengendara yang kemudian menyerang korban dengan cara kekerasan,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (3/12/2024).
Joko menjelaskan, para pelaku tidak hanya menyerang dengan menggunakan celurit, tetapi juga memukul menggunakan tangan dan tongkal baseball. MT, warga Tasikmalaya bahkan dibacok para pelaku.
“Hasil penyelidikan, bahwa pelaku terdiri dari lima orang, satu orang diantaranya sudah dewasa dan empat lagi di bawah umur,” jelasnya.
Joko menegaskan, para pelaku tidak tergabung dalam kelompok motor atau geng motor, hanya memiliki hubungan pertemanan biasa. Namun, para pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan kekerasan sebelumnya.
“Saat beraksi mereka para tersangka dalam pengaruh miras, tindakan kekerasan ini dilakukan dengan sangat brutal dan sangat meresahkan warga Tasikmalaya,” katanya.
Baca Juga: Empat Bocah Terduga Pelaku Pembacokan di Tasikmalaya Diringkus Polisi
Lanjut Joko, empat tersangka yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum untuk pelaku anak.
“Sedangkan pelaku utama pembacokan, NSP dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 2 KUHP diancam hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)