harapanrakyat.com,- Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat 29 November 2024. Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat pun tengah menunggu kenaikan UMK seperti diumumkan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Banjar Cuma 71 Persen, KPU Sebut Gegara Gen Z Enggan ke TPS
Ketua Aktivis Buruh dari Federasi Serikat Buruh Militan F-SEBUMI Kota Banjar, Irwan Herwanto, memprediksi UMK Kota Banjar tahun 2025 naik signifikan meski masih menjadi juru kunci di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Ia menyebut, jika menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang naik 6,5 persen maka UMP Jabar 2025 diperkirakan juga akan naik Rp 133.737 menjadi Rp 2.191.232.
Begitu juga dengan UMK Kota Banjar tahun 2025. Jika naik 6,5 persen maka UMK Kota Banjar tahun 2025 diperkirakan naik menjadi Rp. 2.204.754 dari tahun 2024 yaitu Rp 2.070.192 atau naik Rp 134.562
“Kemungkinan UMK besarnya masih bertahan dengan predikat upah terendah di Jawa Barat,” kata Irwanto kepada harapanrakyat.com, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kota Banjar Yogi Indrijadi, mengatakan, pihaknya optimis bisa memberikan yang terbaik untuk kenaikan UMK tahun 2025.
Meskipun dengan adanya kenaikan UMK tersebut nantinya untuk Kota Banjar sendiri kemungkinan masih menjadi yang paling kecil di Jawa Barat.
Saat ini pihaknya masih menunggu rapat tripartit kabupaten/kota untuk pembasahan terkait kenaikan upah minimum kota tahun 2025 tersebut.
“Semoga kita bisa memberikan yang terbaik untuk temen-temen buruh. Sekarang masih menunggu Depenas dan Dewan Pengupahan Provinsi,” ucapnya.
Buruh Menunggu Kenaikan UMK, Disnaker Kota Banjar: Nunggu Permenaker
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, mengatakan, terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) tentunya akan melaksanakan sesuai dengan instruksi presiden Prabowo Subianto.
Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan menteri Tenaga Kerja terkait UMK. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Baca Juga: Rekapitulasi Pilkada Kota Banjar: Paslon 03 Unggul, Saksi Paslon 02 Enggan Tanda Tangan Berita Acara
“Sesuai intruksi Presiden. Itu baru perkiraan, belum ada permenaker-nya. Jadi belum bisa berkomentar lebih jauh,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)