Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarBuntut Guru Ngaji Dipidana, Ratusan Sejawat Terdakwa Ontrog Kejaksaan Negeri Garut

Buntut Guru Ngaji Dipidana, Ratusan Sejawat Terdakwa Ontrog Kejaksaan Negeri Garut

harapanrakyat.com,- Ratusan guru ngaji dan perwakilan pondok pesantren di Garut, Jawa Barat, Selasa (10/12/2024), siang mengontrog kantor Kejaksaan Negeri Garut. Mereka meminta penjelasan perkara salah satu guru ngaji yang dipidana oleh ormas yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Dalam aksi ini akhirnya dilakukan audiensi, agar perwakilan peserta aksi mengetahui duduk perkara guru ngaji yang dijebloskan ke penjara.

Kasus guru ngaji yang dipenjara karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap anggota ormas di Garut membuat ratusan guru ngaji kawan terdakwa menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Garut. Mereka berorasi terkait kasus guru ngaji yang dipidana lantaran menarik kerah baju anggota ormas.

Baca Juga: Babak Baru Sidang Guru Ngaji yang Dituduh Aniaya Ormas di Garut

Aksi ini dijaga ketat aparat kepolisian termasuk pengamanan dalam Kejaksaan. Massa akhirnya meminta agar pihak kejaksaan menjelaskan duduk persoalan kasus guru ngaji yang dipenjara tersebut. Pihak Kejaksaan akhirnya merestui perwakilan massa untuk menggelar audiensi.

“Aksi mempertanyakan kerjaan kejaksaan, terkait ceng Harun yang dipenjara sudah 3 bulan, ya gara-gara tarik kerah baju. Tadi sidangnya memang dipercepat, ini juga tadi dipertanyakan,” kata Ceng Aam, juru bicara massa aksi, Selasa (10/12/2024).  

Kejaksaan Negeri Garut Jelaskan Duduk Perkara Guru Ngaji Dipidana

Dalam audiensi yang digelar di aula Kejaksaan tersebut, Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, merinci aduan pelapor yang mengaku sebagai korban penganiayaan terdakwa.

Pihak kejaksaan menjelaskan persoalan ini perlu ditindaklanjuti, karena memang proses restorative justice tak menemui kata sepakat. Namun hasil audiensi, kejaksaan berkesimpulan masing-masing pihak yang bertikai telah sepakat proses hukum diselesaikan di pengadilan.

Tak hanya itu, langkah perdamaian pun masih bisa dilakukan dari masing-masing yang bertikai, yaitu terdakwa, dan pelapor yaitu ormas yang bersangkutan. Sehingga proses perdamaian meski kasus ini sudah disidangkan, bisa meringankan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Guru Ngaji di Garut Dipolisikan, Keluarga: Gegara Tarik Kerah Baju Anggota Ormas

“Bahwa terkait permasalahan antara masing-masing pihak untuk dilakukan di persidangan. Kemudian kesimpulan yang kedua, masing-masing pihak yang bertikai akan melakukan mediasi atau perdamaian. Sebagai basis keringanan, yang penting sebelum tuntutan dan putusan,” kata Jaya Sitompul, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut.

Diketahui, kasus guru ngaji yang dipidana lantaran dituduh melakukan pengeroyokan kepada anggota ormas terjadi pada November tahun 2023 lalu. Kasus guru ngaji ini kemudian maju ke meja hijau, setelah Terdakwa Harun Arasyid, dan pelapor tak menemui kata damai.

Insiden pertikaian itu juga dipicu karena emosi terdakwa yang mendengar jeritan adik iparnya yang mengklaim telah dilecehkan, sehingga terdakwa Harun langsung berlari dan menarik kerah baju salah seorang anggota ormas yang mendatangi kediaman ketua RW yang juga adik terdakwa. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, gencar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak. Seperti kerja sama dengan Kelurahan...
PSSI Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games

Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games, PSSI: Masih Pertimbangan

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengaku masih belum melakukan persiapan menyambut SEA Games 2025. Termasuk perihal penentuan siapa yang menjadi pelatih timnas Indonesia...
Tyronne del Pino Absen di Laga Persib Bandung vs Bali United

Tyronne del Pino Absen di Laga Persib Bandung vs Bali United

Tyronne del Pino harus absen saat pertandingan Persib Bandung vs Bali United pada Jumat (18/4/2025) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Tentunya dengan absennya...
Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat, menyebut kebutuhan guru ASN yang masuk rekomendasi Menpan RB sebanyak 8.541 orang, sedangkan yang ada hanya 6.145 orang....
Dampak Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis Pengguna Angkot Meningkat

Berkat Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis: Pengguna Angkot Meningkat

harapanrakyat.com,- Larangan siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satunya adalah Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat...
Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Sumedang

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sumedang Segera Terwujud, Anggaran Capai Rp12 M

harapanrakyat.com,- Harapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kini kian dekat. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Cece Ruhiat menyampaikan,...