Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengingatkan jajarannya untuk melakukan penghematan perjalanan dinas (perjadin) yang kerap menjadi pemicu borosnya penggunaan anggaran negara.
Hal itu ia tegaskan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Auditorium H.M Rasjidi Kantor Kementerian Agama Thamrin, Jakarta, Senin (2/12/24).
Nasaruddin mengatakan, agar perjadin bisa lebih hemat dan efisien, perlu memanfaatkan teknologi digital, seperti halnya menggunakan zoom atau rapat secara online.
Dengan begitu, setiap kegiatan yang anggarannya bersumber dari negara sudah semestinya berdampak nyata, terutama kepada masyarakat.
“Setiap sen anggaran yang keluar dari negara, harus ada efeknya,” tegas Nasaruddin.
Baca juga: Sindir Perjadin Rektor Perguruan Tinggi ke Luar Kota, Menteri Agama: Cuma Datang dan Tidur
Menurutnya, upaya membersihkan Kemenag dari praktik korupsi maupun gratifikasi yang merugikan negara serta masyarakat perlu adanya komitmen yang kuat.
Sehingga, semua yang ada di lingkungan Kemenag harus jujur, mengedepankan prinsip efisiensi, asas manfaat di setiap pengambilan kebijakan.
Sebagai wujud nyata dalam memerangi korupsi, kata Nasaruddin, adalah melalui penggunaan sistem digital yang lebih efisien. Sebagai contoh, melakukan penghematan perjalanan dinas dengan memanfaatkan rapat secara online.
Kemudian, semua pegawai yang ada di lingkungan Kemenag harus menghindari dan menjauhi praktik-praktik gratifikasi seperti yang berbentuk uang, barang serta wujud lainnya yang bisa merusak integritas lembaga.
Bahkan, ia mengungkapkan hal itu adalah perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo yang meminta langsung untuk menghemat anggaran serta bersih-bersih dari berbagai bentuk gratifikasi.
Meskipun tidak mudah, Nasaruddin mengakui tidak takut terhadap risiko dari langkah tegasnya ini.
Bahkan, ia menyatakan merasa lebih bangga ketika bisa menghukum siapa saja yang melanggar ketentuan daripada mendapatkan sebuah penghargaan.
“Saya ingatkan semua jajaran Kemenag supaya tidak menjadikan keluarga sebagai pintu masuknya sesuatu yang dapat merusak prinsip integritas,” tegasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)