harapanrakyat.com,- Jumlah pegawai honorer di Kabupaten Pangandaran yang tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saat ini sebanyak 2.741 orang. Lalu bagaimana nasibnya setelah ada penghapusan tenaga honorer tahun 2025?
“Itu yang terdaftar di BKN sehingga estimasi jumlah pegawai honorer saat ini, lebih dari angka tersebut,” kata Kabid Pengadaan Pengembangan Kompetensi dan Informasi BKPSDM Pangandaran, Dodi Solih Hidayat, Selasa (17/12/2024).
Ia mengatakan dulu para honorer diberikan Surat Perjanjian Kerja (SPK), hingga terakhir pada tahun 2022 lalu. SPK tersebut menjadi syarat untuk pendataan BKN.
“SPK menjadi sarat pendataan ke BKN, yang di mana harus ada bukti pembayaran honor dan lain-lain,” katanya.
Kata dia, nasib para pegawai honorer Pangandaran yang tidak lolos tes PPPK nanti, tergantung regulasi dari pemerintah pusat. Pemkab Pangandaran pun saat ini masih menunggu regulasi tersebut.
Baca Juga: Penghapusan Honorer, Perparah Kekurangan PNS di Pangandaran
“Soal Undang-undang ASN dan PP kan belum ada kelanjutan. Kita masih menunggu regulasi yang jelas,” ungkapnya
Namun ada wacana mereka yang tidak lolos PPPK atau tes CPNS, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Namun itu juga baru sebatas wacana dari Kemenpan RB, regulasinya belum ada sampai saat ini. Soal operasional, lalu definisi paruh waktu itu bagaimana, belum jelas,” ucapnya.
Dodi mengatakan, untuk jumlah pegawai honorer Pangandaran yang paling banyak ada di bagian tenaga teknis. Sementara jumlah honorer guru kini sudah berkurang, karena sebagian besar sudah menjadi PPPK.
Sementara itu, untuk tes PPPK Kabupaten Pangandaran, untuk gelombang pertama sudah selesai. Kini sudah dibuka lagi untuk gelombang kedua. (Jujang/R9/HR-Online/Editor-Dadang)