Rabu, Mei 14, 2025
BerandaBerita Banjar14 Perda Jadi Prioritas Program Legislasi Daerah 2025, Dua Perda Inisiatif DPRD...

14 Perda Jadi Prioritas Program Legislasi Daerah 2025, Dua Perda Inisiatif DPRD Kota Banjar 

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, bersama pemerintah Kota Banjar menyepakati 14 Peraturan Daerah (Perda) masuk prioritas program legislasi daerah tahun 2025.

Kesepakatan tersebut tercapai saat Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang digelar pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Baca Juga: Viral Video Dugaan Money Politics, Bawaslu Kota Banjar Tidak Temukan Bukti Cukup

Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi, mengatakan, selain Propemprda tahun 2025, rapat paripurna tersebut juga menyepakati rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Banjar tahun 2025. 

Adapun berdasarkan hasil rapat paripurna pada tahun 2025 terdapat 14 Perda yang telah ditetapkan masuk Propemperda. Baik itu Perda inisiatif dari legislatif maupun usulan dari eksekutif.

“Hasil paripurna ada 14 buah Perda yang masuk program pembentukan peraturan daerah tahun depan,” kata Dadang kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Ada 14 Perda Masuk Prompemperda DPRD Kota Banjar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Yani Subekti Permana, mengatakan, ada dua Perda inisiatif dari legislatif. Dua Perda tersebut antara lain Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 

Kemudian Perda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika dan Statistika. Selebihnya merupakan Perda usulan dari pihak eksekutif atau pemerintah kota.

“Ada dua Perda inisiatif dari kami di program pembentukan peraturan daerah tahun depan. Selebihnya usulan dari pemerintah kota,” ucapnya.

Lanjutnya menyebut sejumlah Perda usulan dari pemerintah kota tersebut di antaranya Perda Kota Banjar terkait RPJMD tahun 2025-2029 dan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2023 tentang Pilkades 

Kemudian Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perda atas perubahan Perda nomor 19 tahun 2023 tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada perumda Tirta Anom.

Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jabar di Kota Banjar, Dedi Mulyadi-Erwan Unggul Telak

“Berikutnya, Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, Perda perubahan APBD tahun 2025, Perda tentang APBD tahun 2026, dan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Disnaker Ciamis Bagikan Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2025

Disnaker Ciamis Bagikan Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2025

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, kembali menginformasikan tentang lowongan kerja di bulan Mei tahun 2025. Informasi loker itu dipublikasikan melalui akun...
Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak

Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak: Perbaikan Terkendala Anggaran

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, merespon warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, yang menanam pohon pisang...
Tak Punya Uang Kuliah Ini 8 Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025

Tak Punya Uang buat Kuliah? Ini Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025!

harapanrakyat.com,- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali membuka peluang bagi siswa kurang mampu melalui jalur mandiri. Siswa pemegang KIP saat SMA atau penerima...
Calon Ketua Umum PSI Siap Bertarung di Pemilu Raya 2025

Calon Ketua Umum PSI Siap Bertarung di Pemilu Raya 2025

harapanrakyat.com,- Pemilu Raya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bakal jadi ajang penting bagi para Calon Ketua Umum (Caketum) PSI. Sebab, ini menjadi ajang untuk memperebutkan...
Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya, Sempat Nikahi Siri tapi Ceraikan Korban

Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya, Sempat Nikahi Siri tapi Ceraikan Korban

harapanrakyat.com,- Nasib pilu menimpa seorang anak berumur 13 tahun, di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mengalami pemerkosaan pria berinisial U (50). Bahkan...
Mengulas Penemuan Alter Magnet 2D Suhu Kamar Pertama oleh Para Ilmuwan

Mengulas Penemuan Alter Magnet 2D Suhu Kamar Pertama oleh Para Ilmuwan

Penemuan alter magnet 2D suhu kamar pertama berhasil menarik perhatian. Secara tradisional, material magnetik terbagi menjadi dua kategori utama yaitu feromagnetik dan antiferomagnetik. Akan...