harapanrakyat.com,- Kasus kriminalisasi terhadap guru honorer Supriyani belum mencapai titik akhir. Kali ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memanggil Bupati Konawe Selatan usai melayangkan somasi.
Sebelumnya, Surunuddin selaku Bupati Konawe Selatan mensomasi guru honorer dari SD Negeri 4 Baito bernama Supriyani, atas pernyataannya mengenai intimidasi selama proses mediasi.
Kasus kriminalisasi guru honorer dengan dugaan pemukulan kepada seorang siswa SD berbuntut panjang. Setelah sebelumnya sempat terjadi penahanan kepada Supriyani, kali ini ia mendapatkan somasi dari Bupati Konawe Selatan.
Somasi Guru Honorer Supriyani, Kemendagri Bakal Panggil Bupati Konawe Selatan
Mengenai somasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan melakukan pemanggilan. Kepada awak media pada Sabtu (9/11/2024), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memastikan akan memanggil Surunuddin.
Bima Arya memastikan bukan hanya akan memanggil Bupati Surunuddin saja, melainkan semua pihak yang terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Fakta Ribut Santoso, Guru Honorer Viral! Ternyata Hanya Masalah Ini!
Mantan Wakil Wali Kota Bogor ini juga menyebut akan terlebih dulu berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara sebelum melakukan pemanggilan.
Meski enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai rencana pemanggilan tersebut, Bima Arya mengungkap bakal meminta penjelasan dari semua pihak, mengenai somasi kepada guru honorer Supriyani.
Somasi kepada Supriyani dilayangkan oleh Pemkab Konawe Selatan. Guru honorer dari SD Negeri 4 Baito tersebut mendapat tuduhan mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Penyebab awalnya merupakan keputusan Supriyani untuk mencabut kesepakatan damai atas dugaan kasus kekerasan yang ia lakukan kepada seorang anak polisi.
Supriyani menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan karena saat proses penandatanganan surat sepakat damai, ia mendapatkan tekanan dan paksaan. Terdapat dugaan pula terjadi pemerasan kepada sang guru honorer Supriyani.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, resmi mengeluarkan surat somasi pada hari Rabu (6/11/2024).
Melalui keterangan kepada awak media, Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas Mas’ud, menjelaskan terdapat surat pernyataan dari Supriyani mengenai penarikan surat perdamaian. Salah satu isi dalam suratnya menyebutkan adanya tekanan dan intimidasi.
Baca Juga: Puan Maharani Soroti Kasus Guru Honorer Suryani, Berharap Tidak Ada Intimidasi
Melalui somasi tersebut, Pemkab Konawe Selatan ingin memastikan proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Bupati tidak ada unsur penekanan maupun intimidasi. Tapi murni niat baik untuk memfasilitasi perdamaian atas permasalahan kedua pihak. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)