harapanrakyat.com,- Seorang pegawai honorer inisial OS alias Anefcinta dicokok polisi di Desa Mekarsari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pegawai honorer tersebut diduga mengelola puluhan situs yang menyebarkan video porno anak. Dari aksinya itu, OS meraup untung hingga ratusan juta setiap bulannya.
“Kami telah menetapkan seorang tersangka inisial OS alias Anefcinta,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Jeje Wiradinata Kritik Kebijakan Barrier Gate di Pangandaran, Alasannya?
Kasus tersebut terungkap saat tim Siber Polri mendeteksi aktivitas penyebaran pornografi di sejumlah situs. Setelah penelusuran, diketahui pengelola puluhan domain tersebut adalah OS warga Desa Mekarsari, Pangandaran. Polisi pun bergerak mengamankan pelaku di kediamannya.
Kombes Dani menuturkan, tersangka sehari-sehari bekerja sebagai pegawai honorer dan admin situs desa. Ia diduga mengelola situs-situs porno sejak 2015. OS diketahui mengelola 27 domain porno berisi konten dewasa dan anak.
Modus Operandi Pegawai Honorer di Pangandaran Sebar Video Pornografi Anak
Menurut Dani, modus operandi yang dilakukan OS diawali dari mencari video porno, membangun situs, kemudian mengelola kontennya secara mandiri. Bukan itu saja, polisi juga menemukan catatan di laptop OS yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs porno.
Jumlah pengunjung yang tinggi di situs-situs tersebut membuat OS berhasil meraup ratusan juta rupiah dari Google AdSense setiap bulannya.
Dari kediaman OS, polisi menyita 4 ponsel, 1 CPU, 1 laptop, 2 hardisk eksternal, 2 flashdisk, dan 3 akun email. OS juga diketahui menyimpan 123 video pornografi di ponselnya. Bukan itu saja, OS juga menyimpan 3.064 video pornografi di laptopnya. Ia juga telah mengunggah hingga 1.086 video pornografi di situs yang dikelolanya.
Kombes Dani pun mengimbau masyarakat aktif menjaga keamanan digital terutama yang berkaitan dengan anak-anak. “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” katanya.
Baca Juga: Cerita Agus Bangga Jadi Anggota KPPS Betugas di Daerah Terpencil Pangandaran
OS, pegawai honorer asal Pangandaran itu kini dijerat pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)