harapanrakyat.com,- Setelah menjadi tersangka, Tom Lembong memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Salah satu poin dalam gugatan praperadilan, adalah proses penyidikan oleh Kejagung yang dinilai sewenang-wenang. Selain itu tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Siap Bantu Kejagung Tangani Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Melalui kuasa hukumnya, gugatan tersebut salah satunya mengenai sah atau tidaknya penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan.
“Poin pertama adalah tidak adanya hak untuk mendapatkan penasihat hukum,” katanya Selasa (5/11/2024).
Alasan Tom Lembong Gugat Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Ari mengungkap, bahwa saat Kejagung menetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Perdagangan ini tidak mendapat kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, negara seharusnya menjamin hak masing-masing individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Poin kedua, tidak adanya bukti permulaan yang cukup. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak berdasar pada bukti permulaan yang cukup. Dimana KUHP mengatur minimal terdapat dua alat bukti.
“Tanpa adanya alat bukti, penetapan tersangka oleh Kejagung sebagai cacat hukum,” ungkapnya.
Alasan lain Tom Lembong melakukan gugatan praperadilan, karena proses penyidikan oleh Kejagung berjalan sewenang-wenang. Bahkan menurutnya, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Ari menegaskan penetapan tersangka tidak dibarengi oleh hasil audit, yang menyatakan adanya kerugian negara secara nyata akibat tindakan kliennya. Sehingga penahan Tom Lembong seharusnya tidak sah.
Selain itu Ari menambahkan proses penahanan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan. Dimana salah satunya kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Terakhir, pengacara menegaskan tidak ada bukti perbuatan Tom Lembong melawan hukum. Tidak adanya audit untuk kerugian negara, dan tidak ada bukti tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Ari justru mengungkap, bahwa penangkapan dan penetapan tersangka oleh Kejagung cacat hukum dan memiliki potensi merusak reputasi.
Oleh karena itu, dengan sejumlah alasan tersebut, Tom Lembong pun melakukan gugatan praperadilan ke PN terkait penetapannya menjadi kasus impor gula. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)