harapanrakyat.com – Tim Sukses (Timses) salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga bagi-bagi beras kepada masyarakat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut pun mencium adanya dugaan pelanggaran Pilkada pada aksi bagi-bagi beras tersebut.
Baca Juga: Pura-Pura Pinjam Motor, Remaja Asal Garut Malah Jual Kendaraan Temannya
Bawaslu pun mengingatkan, selain dilarang memberi uang atau money politik, bagi-bagi sembako dengan motif kemenangam calon pun dinyatakan dilarang sesuai aturan Pilkada.
Bagi-bagi beras dari tim sukses calon Bupati dan Wakil Bupati Garut tersebut sempat jadi buah bibir di kalangan masyarakat. Rakyat selaku pemilih dalam Pilkada Garut, berharap kebagian jatah beras yang ditebar para calon untuk menggaet simpati pemilih.
Bawaslu Garut yang mencium adanya tim sukses calon tertentu menebar paket beras kepada masyarakat menegaskan tindakan itu sama saja dengan perilaku suap guna melancarkan kemenangan di Pilkada Garut.
Timses Calon Kepala Daerah Bagi-Bagi Beras, Bawaslu Garut Sudah Investigasi
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran termasuk investigasi di lapangan atas bagi-bagi sembako ini.
“Untuk beras yang kemarin sempat ramai, sudah dilakukan investigasi dan penelusuran. Kami juga telah menemui pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini,” kata Ahmad Nurul Syahid, Ketua Bawaslu Garut, Rabu (13/11/2024).
Ia juga menambahkan menebar bansos dengan embel-embel agar dicoblos saat pemungutan suara nanti, statusnya sama saja dengan menerima politik uang. Pasalnya motifnya dikategorikan sama, hanya saja bentuk objeknya saja yang berbeda.
“Kalo bagi-bagi bansos itu tidak boleh kalau ada embel-embel. Larangan ada, kan tidak boleh memberikan uang atau politik uang atau benda lain, nah salah satunya sembako pun tidak boleh apabila motifnya untuk pemenangan calon tertentu,” tambahnya.
Baca Juga: Kisah Haru Polisi Garut Korban Tabrak Lari Rela Maafkan Pelaku
Tebar beras mendekati proses pemungutan suara Pilkada Garut, memang menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat. Namun metode bagi-bagi sembako model seperti ini mengajarkan kepada rakyat begitu mudah untuk menerima imbalan dalam persoalan menentukan pilihan.
Aksi menebar beras ke rakyat dengan motif imbalan dicoblos saat hari pemungutan suara tentu tidak bisa dibenarkan. Namun gaya kampanye seperti ini kerap terjadi setiap pesta demokrasi, baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)