harapanrakyat.com,- Polisi akhirnya menetapkan 16 oknum pegawai Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol).
Baca Juga: Pemberantasan Judi Online, Menkominfo Sebut Sudah Hapus 392.652 Konten Perjudian
Para tersangka terbukti menjaga ribuan situs judi online agar tidak terblokir. Keuntungan yang mereka dapat pun luar biasa, yakni mencapai Rp 8,5 juta dari satu situs.
Polisi menangkap para tersangka dengan dugaan kegagalan menjalankan tugas sesuai kewenangan di Komdigi. Para tersangka seharusnya bertugas memblokir situs-situs judi online di Indonesia.
Bukan hanya gagal dalam memblokir, namun para oknum pegawai Komdigi itu bekerja sama dengan pihak eksternal untuk menjaga situs-situs judi online. Sehingga situs tersebut tidak terblokir dan dapat terus terakses oleh masyarakat luas.
Polisi Tetapkan 16 Oknum Pegawai Komdigi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Judol
Baca Juga: Sejarah Awal Perjudian di Indonesia, dari Zaman Belanda hingga Indonesia Merdeka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (4/11/2024), menjelaskan, para tersangka menyalahgunakan posisi dan wewenangnya. Mereka tidak memblokir situs maupun data-data orang yang terlibat judi online.
Menurut kesaksian salah satu oknum pegawai Komdigi yang tertangkap, terdapat hingga 1.000 situs judi online yang ia jaga dan bina agar tidak terblokir. Situs-situs tersebut tidak termasuk ke dalam daftar 4.000 situs yang terlaporkan di Komdigi.
Untuk aksi tersebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 8,5 juta untuk setiap situs. Dimana ia membayarkan upah Rp 5 juta kepada admin dan operator yang bekerja menjaga situs di kantor satelit.
Sebelumnya pada Jumat (1/11/2024) lalu, polisi sudah menggerebek sebuah ruko di Bekasi yang diduga digunakan sebagai kantor satelit. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi dan mengamankan beberapa barang bukti.
Berdasar keterangan, kantor tersebut aktif beroperasi mulai pukul 8 pagi hingga 8 malam. Tersangka memastikan aksi dan tindakannya tanpa sepengetahuan Komdigi. Tidak juga ada perintah dari pejabat dan Menteri Komdigi untuk melakukan aksi tersebut.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Dukung Pemerintah Berantas Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online
Penyidikan kasus judi online masih terus berjalan. Polisi sedang mendalami aset oknum pegawai Komdigi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjerat aktor utama dari kasus tersebut. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)