harapanrakyat.com,- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres baru. Selama kunjungan ke luar negeri, Prabowo menunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai Plt Presiden, Jumat (8/11/2024) kemarin.
Plt Presiden merupakan Pelaksana Tugas yang akan melaksanakan tugas Presiden sehari-hari. Keppres tersebut berlaku hingga Presiden Prabowo kembali ke tanah air.
Baca Juga: Makan Bareng di Angkringan dengan Jokowi, Presiden Prabowo Enggan Ungkap Isi Obrolan
Kunjungan pertama Presiden Prabowo Subianto ke berbagai negara di luar negeri melahirkan satu aturan baru. Presiden baru saja secara resmi menandatangani Keppres baru.
Keppres tersebut mengatur penugasan Gibran sebagai Plt Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden. Selama Presiden Prabowo tidak ada di tanah air.
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024, berisi penugasan bagi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas Presiden sehari-hari, sesuai dalam ketentuan perundang-undangan.
Penugasan tersebut berjalan selama Presiden sedang melaksanakan kunjungan kerja kenegaraan.
Prabowo Tunjuk Gibran Jadi Plt Presiden
Seperti diketahui, Presiden Prabowo melaksanakan kunjungan kerja kenegaraan untuk pertama kalinya sejak dilantik mulai 8 hingga 23 November 2024.
Presiden rencananya akan melakukan kunjungan ke Inggris, Brasil, Peru, Amerika, dan China.
Tertuang dalam Keppres, penugasan tersebut berlaku hingga Presiden kembali di tanah air Indonesia.
Namun meski mendapat tugas secara resmi jadi Plt Presiden, Gibran tetap tidak bisa membuat kebijakan baru.
Aturan dalam Keppres mengatur Gibran untuk wajib berkonsultasi, dan meminta persetujuan dari Presiden bila harus menetapkan kebijakan.
Peraturan tersebut mengatur mengenai pelaporan setelah Presiden kembali ke tanah air. Menurut aturan Keppres, Gibran wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden setelah penugasan berakhir.
“Setelah Presiden kembali berada di tanah air, penugasan berakhir,” tulis Keppres tersebut seperti disadur pada Sabtu (9/11/2024). “Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksaan tugas.”
Baca Juga: Lawatan Perdana Presiden Prabowo ke China dan AS, F-PKB MPR Apresiasi Diplomasi Bebas-Aktif RI
Sebelumnya, beberapa menteri dan pejabat Kabinet Merah Putih sudah menyebut melakukan laporan langsung ke Wapres Gibran selama Presiden Prabowo kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Penandatanganan Keppres, memastikan tugas-tugas dan tanggung jawab Gibran sebagai Plt Presiden hingga Prabowo kembali ke Indonesia. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)