harapanrakyat.com,- Persidangan kasus pungutan liar atau pungli di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa fakta baru. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024), terungkap tahanan harus membayar sejumlah uang untuk dapat memiliki ponsel.
Seperti diketahui, tahanan yang berada di dalam penjara maupun rutan seharusnya tidak diperkenankan memiliki barang elektronik seperti ponsel. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Titik terang tersebut, salah satunya tahanan harus membayar Rp 20 juta. Uang sebesar itu, jika tahanan ingin memiliki handphone selama di penjara.
Terdakwa kasus membeberkan Rp 15 juta dari nominal tersebut, ternyata masuk kantong petugas di dalam rutan.
Baca Juga: Modus Pungli di Rumah Tahanan KPK: Main HP Bayar Rp20 Juta
Hal ini dibeberkan langsung oleh salah seorang terdakwa kasus pungli rutan KPK, Muhammad Ridwan.
Menurut keterangannya saat menjadi saksi bagi seorang terdakwa lain, Ridwan membenarkan bahwa tahanan di dalam rutan KPK bisa memiliki ponsel. Meski tidak semua tahanan.
Ridwan menjelaskan ,Kamtib memiliki wewenang untuk menentukan siapa tahanan yang boleh memiliki barang terlarang tersebut. Selain itu, tahanan juga harus membayar dengan harga tidak murah.
Detail Rp20 Juta di Sidang Kasus Pungli Rutan
Terdakwa saksi mengungkap seorang tahanan harus membayar Rp 20 juta untuk memiliki ponsel. Ridwan, yang berperan sebagai “lurah” di dalam rutan akan mendapat Rp 5 juta untuk membeli ponsel.
Sedangkan Rp 15 juta lain, merupakan potongan dari korting sebagai koordinator tahanan di dalam rutan.
Menjawab pertanyaan jaksa mengenai penggunaan uang Rp 5 juta tersebut, Ridwan menjelaskan, ia menggunakan uang tersebut untuk membeli ponsel baru. Selain juga kartu SIM dan juga powerbank.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL
Kemudian ia membagikan sisa uang untuk keuntungannya sendiri dan juga kamtib.
“Rp5 juta untuk membeli barang ponsel, powerbank, kartu (sim card) dan sebagainya,” ucap Ridwan di ruang sidang kasus pungli rutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ridwan menyebut selama ini membelikan ponsel baru untuk tahanan dengan uang Rp 5 juta tersebut.
Seperti disebutkan dalam BAP kasus pungli rutan, ia membeli ponsel Samsung A20 seharga Rp 4,1 juta. Kemudian, smartphone Samsung A100 Rp 3,2 juta dan Samsung A100 Rp 1,675 juta. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)