harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, meminta tim sukses masing-masing pasangan calon baik di Pilgub maupun Pilwalkot untuk menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tak sesuai aturan.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan melalui Kabid Gakperunda, Aep Saepudin, mengatakan, pihaknya mengimbau kepada tim sukses masing-masing pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri APK yang terpasang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Jelang Debat Kandidat Pilkada Sesi Pertama, KPU Kota Banjar Larang Peserta Bawa Atribut Kampanye
Pihaknya belum lama ini juga telah melayangkan surat imbauan kepada tim sukses masing-masing paslon. Dalam hal ini pihaknya meminta agar APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan itu dipindahkan dan ditertibkan secara mandiri.
“Surat pemberitahuan kemarin sudah kami sampaikan. Kami imbau supaya APK yang melanggar itu bisa ditertibkan secara mandiri,” kata Aep kepada harapanrakyat.com, Selasa (5/11/2024).
Lanjutnya menjelaskan, aturan mengenai lokasi atau tempat yang dapat digunakan untuk pemasangan APK sebetulnya sudah diatur dalam Keputusan Walikota Banjar nomor 270 tahun 2024.
Selain itu juga sudah diatur dalam Keputusan KPU Kota Banjar nomor 35 tahun 2034 tentang Penetapan lokasi pemasangan APK pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar tahun 2024.
Sesuai ketentuan dalam Kepwal tersebut, pemasangan APK harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek etika, estetika dan kebersihan di kawasan tersebut.
“Pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan aspek etika, estetika dan kebersihan serta keindahan di kawasan setempat,” katanya.
APK Terpasang Tak Sesuai Aturan di Kota Banjar Jadi Sorotan
Sebelumnya APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar yang terpasang di sejumlah titik tidak sesuai aturan menuai sorotan.
Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengklaim pihaknya telah bekerja sesuai aturan. Bawaslu telah melakukan pengawasan dan menginventarisir APK yang terpasang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Senangnya Ibu-ibu Komunitas Langit di Kota Banjar Didatangi Dani Danial Muhklis
Bawaslu pun menyerahkan penanganan APK yang pemasangannya melanggar aturan tersebut ke Satpol PP dan KPU Kota Banjar.
“Langkah yang harus ditempuh sudah kita tempuh. Tinggal menunggu satpol PP dan KPU Kota Banjar,” kata Rudi Ilham belum lama ini. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)