harapanrakyat.com,- Seorang remaja asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial MI (19) diamankan Satreskrim Polres Garut. Remaja tersebut diduga telah mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur di sebuah gubuk dekat Stasiun Kereta Api Garut.
“Satreskrim Polres Garut mengamankan seorang warga Kecamatan Garut. Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban masih berusia 15 tahun,” kata Ipda Adi susilo, Kasi Humas Polres Garut, Sabtu (9/11/2024).
Pelaku diamankan polisi diduga mencabuli korban disebuah gubuk yang ada di wilayah Pasar Baru, Kecamatan Garut Kota. Pelaku mengaku siap bertanggung jawab dan juga membawa jalan korban hingga dini hari, padahal korban masih berstatus anak di bawah umur.
“Peristiwa pencabulan dilakukan pelaku dengan bujuk rayu, bahwa pelaku sayang dan akan bertanggung jawab kepada korban. Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Stasiun KAI Garut dengan berjalan kaki. Namun hingga menjelang dini hari, bahkan pukul 02.00 WIB, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk, kemudian melakukan aksi cabulnya,” jelasnya.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli 5 Santriwati di Tasikmalaya
Merasa kehormatanya dirusak pelaku, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya usai korban pulang ke rumah. Tak perlu menunggu lama, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolres Garut, dan berhasil mengamankan remaja yang cabuli anaknya.
“Korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Lalu orang tuanya juga langsung melapor ke Polres Garut. Pelaku akhirnya dapat diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Garut. Motif pencabulan ini diduga merupakan asmara pelaku, namun korban masih di bawah umur. Pelaku bisa terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)