harapanrakyat.com,- Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bersama Dinas Tenaga Kerja melaksanakan rapat kerja pra penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025.
Kegiatan rapat kerja dewan pengupahan dilaksanakan Selasa (28/10/2024) di Aula DPMPTSP. Hadir langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Ciamis, Rudi.
Dalam rapat, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis Nurdiana menyampaikan ilustrasi perhitungan Upah Minimun Kabupaten Ciamis Tahun 2024 dengan asusmi inflasi (provinsi) = 2.09%, pertumbuhan ekonomi (kabupaten) 4,99% dan α = 0,2.
“Maka rancangan UMK Tahun 2025 Kabupaten Ciamis (Pra UMK) dengan mempertimbangkan tingkat alpha, menunjukan hasil sebesar Rp. 2.153.986,65 dengan kenaikan UMK dari tahun sebelumnya sebesar 3,09 % atau Rp. 64.522,65,” ungkap Nurdiana.
Baca juga: Disnaker Ciamis Buka Pelayanan Pembuatan AK1 Online di Acara Pepatah Manis
Sementara itu, perwakilan dari APINDO sama dengan SPSI, sepakat dengan hasil rapat kerja pra UMK. Karena sudah ada formula yang jelas dalam perhitungan UMK, maka rencana besaran kenaikan UMK dalam kegiatan pra UMK dapat dipertanggungjawabkan dan saling menguntungkan.
Diketahui, tahun 2024 ini UMK Ciamis sebesar Rp 2.089.464. Naik daro tahun 2023, yang hanya sebesar Rp 2.021.657,42.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis Rudi menyebut, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat pleno penetapan UMK Ciamis. Nanti hasilnya akan diusulkan ke Gubernur Jabar, agar bisa ditetapkan. (R8/HR Online/Editor Jujang)