harapanrakyat.com,- Seorang selebgram asal Garut, Jawa Barat, dicokok tim cyber Polres Garut gara-gara mempromosikan judi online (judol). Ia kini digelandang ke Mapolres Garut, guna dilakukan pemeriksaan. Dari hasil keterangan pemeriksaan polisi, pelaku mampu meraup cuan endorse dari Rp 350 ribu sampai Rp 1,5 juta dari masing-masing situs.
Baca Juga: Tim Polsus Cagar Budaya Mulai Teliti Dua Situs Mirip Candi di Garut
Selebgram remaja berinisial FM (18), yang merupakan perempuan asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diciduk tim cyber Sat Reskrim Polres Garut. Ia diamankan petugas karena diduga terlibat dalam promosi judi online di akun Instagram miliknya.
“Polres Garut menangkap wanita berinisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut atas dugaan mempromosikan enam situs judi online. Ada enam situs judi online yang pelaku endorse,” kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo, Rabu (6/11/2024).
Adi mengatakan, Sat Reskrim Polres Garut yang melakukan patroli Cyber di dunia maya melihat FM melakukan promosi judi online tersebut. Dirinya telah menjadi tim sukses 6 situs judi online sejak tahun 2023 lalu, dengan bayaran berbeda-beda.
“Penangkapan FM karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram. Pelaku mempromosikan situs Judol sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp 350 sampai Rp 1,5 juta, dari masing-masing situs,” tambahnya.
Baca Juga: Penemuan Mayat Sopir Angkot di Dalam Mobil di Garut Bikin Geger
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)