harapanrakyat.com,- Polres Kota Banjar, Polda Jabar, ungkap modus kasus dugaan arisan bodong yang melibatkan perempuan berinisial KN (26).
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran banyaknya korban rata-rata adalah ibu-ibu dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Kota Banjar, AKBP Danny Yulianto mengatakan, tersangka KN mulai melakukan kegiatan arisannya sudah sejak tahun 2019.
“Tersangka satu orang berinisial KN, ini sudah melakukan kegiatan arisan sejak 2019. Pada saat itu modusnya membuka arisan dengan memberikan keuntungan,” kata Danny Yulianto, saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: KN Ditetapkan Tersangka Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar, Akankah Uang Korban Kembali?
Menurutnya, jika ada keterlambatan pembayaran dan tidak bisa membayar kepada korban, tersangka kemudian membuka lagi pintu arisan yang lain.
“Dan apabila bermasalah dia membuka lagi sehingga terus menerus menjadi seperti gali lobang tutup lobang,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka juga menggunakan sebagian besar uangnya dari para korban untuk kebutuhan pribadi.
Lebih lanjut, dari uang para korban tersangka KN membeli sejumlah kendaraan, dan merenovasi rumah.
“Dengan jumlah cukup besar sampai dengan Rp 200 juta dia gunakan untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan, dan barang lainnya,” jelasnya.
Akan tetapi, Danny menambahkan, saat ini sebagian besar harta tersangka sudah dijual dan mengembalikan ke para korban.
“Namun sampai saat ini karena untuk menutupi permintaan dari pada korban kerugiannya, tersangka sudah menjual sebagian besar hartanya untuk mengembalikan kepada para korban,” tambahnya.
Sementara itu, sampai saat ini juga masih ada sisa kerugian dari 109 korban yang belum dikembalikan dengan jumlah sebanyak Rp 566 juta lebih.
“Tersangka saat ini sudah kita tahan walaupun memang tersangka ada mengeluh sakit. Setiap sakit kita juga antarkan ke RS. Setelah dokter menyatakan sembuh, kita membawa lagi ke Polres untuk penahanan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, perempuan berinisial KN tersebut terancam pasal penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurang penjara. (Sandi/R6/HR-Online)