harapanrakyat.com – Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial LF (50) asal Lembang, Bandung Barat.
Baca Juga : Waspada TPPO Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Ungkap Kasus Myanmar
Pelaku menawarkan para korban yang kebanyakan dari daerah selatan Bandung Barat ini pekerjaan menjadi TKI ilegal di luar negeri. Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban mengenai tata cara untuk bekerja di luar negeri.
“Tersangka TPPO ini memanfaatkan masyarakat yang kurang mengerti dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Namun tidak sesuai dengan prosedur resmi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11/2024).
Tri mengatakan, pelaku menjanjikan kepada korban bisa bekerja di luar negeri. Namun, visa yang digunakan adalah visa wisata.
Terungkapnya tersangka kasus TPPO ini, kata Tri, berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Satgas Asta Cita Polres Cimahi. Kemudian polisi menggerebek sebuah kontrakan yang menjadi tempat penampungan calon TKI ilegal yang akan tersangka kirim ke luar negeri.
Baca Juga : Lindungi Pekerja Migran, BP2MI Dorong Kemnaker Segera Jalin MoU dengan Inggris
Saat penggerebekan, di lokasi terdapat 6 orang korban yang sebagian besar merupakan warga Bandung Barat. Tersangka TPPO ini menjanjikan kepada korban akan berangkat ke Arab Saudi untuk mendapat pekerjaan.
Menurut Tri, di rumah tersebut pelaku akan memberi para korban paspor dan dokumen-dokumen lain untuk kemudian berangkat ke penampungan berikutnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
“Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka TPPO dengan pasal 2 undang-undang 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)