harapanrakyat.com,- Polisi resmi menetapkan Gunawan Sadbor dan AS alias T sebagai tersangka kasus promosi judi online. TikToker populer tersebut terancam penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: Tetapkan 16 Oknum Pegawai Komdigi Sebagai Tersangka, Polisi: Mereka Jaga Ribuan Situs Judol
Dugaan sementara, kedua tersangka melakukan promosi situs judi online melalui siaran langsung media sosial TikTok.
Polisi Tetapkan Gunawan Sadbor Tersangka Promosi Judol
Pihak kepolisian aktif menangkap para penyebar judi online di Indonesia. Selain meringkus 11 orang pegawai Komdigi, polisi juga menangkap pihak-pihak yang disinyalir mempromosikan judi online.
Setelah sebelumnya sempat viral, seorang TikToker asal Sukabumi, Gunawan Sadbor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Gunawan, polisi juga meringkus tersangka lain berinisial AS atau T.
Kedua pelaku tertuduh mempromosikan situs judi online yang bisa diakses oleh publik melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Penetapan Gunawan Sadbor sebagai tersangka langsung diumumkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP. Samian, pada Senin (4/11/2024). Ia menjelaskan, dalam mempromosikannya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan bermula dari video siaran langsung kedua tersangka yang diunggah ulang oleh akun TikTok @flogitoto1.
Baca Juga: Kapolri Dapat Instruksi dari Presiden Prabowo: Berantas Narkoba dan Judol!
AS yang tampil dalam akun TikTok dengan nama @sadbor86 tersebut selalu aktif mempromosikan situs judi online. AS terlihat berulang-ulang mengajak penonton mengakses situs judol tersebut.
AKBP. Samian menjelaskan, tersangka AS menggunakan bahasa yang secara sengaja menarik perhatian penonton siaran langsung. Tindakan ini tentunya bertujuan sebagai promosi agar penonton mengakses situs judol tersebut.
Meskipun AS memiliki peran yang lebih dominan, namun tersangka lain juga tidak kalah penting terlibat dalam promosi.
Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Kepolisian menduga Gunawan Sadbor yang berasal dari Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, menyediakan akun TikTok untuk AS promosi.
Polisi juga memastikan kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari kegiatan promosi judi online.
Promosi judi online sudah diatur dalam pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1/2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Bakal Pecat ASN Jika Terbukti Bermain Judol
Atas perbuatannya itu, AS dan Gunawan Sadbor terancam pasal berlapis dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda lebih dari Rp 10 miliar. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)