harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, Jawa Barat, menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyusunan dan Pelayanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pilkada serentak (Pilgub Jabar dan Pilbup Ciamis). Kegiatan itu dilaksanakan KPU Ciamis Minggu (10/11/2024).
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan dalam pemaparannya menyampaikan, jika peran Disdukcapil dalam pilkada serentak ini salah satunya penuntasan perekaman KTP el bagi pemilih pemula.
“Perekaman KTP el merupakan hak semua warga negara yang sudah berusia 17 tahun. Atau bagi warga yang statusnya sudah kawin atau pernah kawin, wajib membuat KTP el,” ungkap Yayan.
Baca juga: Layanan Jemput Si Gadis Manis Disdukcapil Ciamis Sasar Lansia dan Disabilitas
Kemudian kata dia, warga yang masih berusia 16 tahun juga sudah bisa mengikuti perekaman KTP el. Akan tetapi, KTP el nya baru bisa tercetak nanti saat usia sudah 17 tahun.
Lanjut Yayan, Disdukcapil Ciamis sudah melakukan langkah strategis mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Salah satunya dengan proaktif melakukan jemput bola perekaman dan pencetakan KTP el.
“Kami proaktif melakukan pelayanan jemput bola perekaman dan pencetakan KTP Elektronik dan memastikan ketersediaan blanko KTP El. Sehingga masyarakat dapat memberikan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 akan datang,” jelasnya.
Ia pun mengajak semua peserta dan masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2024.
“Semua pelayanan adminduk gratis. Jangan lupa ikut memilih tanggal 27 November 2024, hayu direkam ktp el hayu milih hayu ka TPS,” pungkas Yayan MS.(Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)