harapanrakyat.com,- Itjen Kemenkumham melakukan audit ketaatan penggunaan barang dan jasa milik negara di Kanwil Kemenkumham Jabar. Audit tersebut akan dilaksanakan selama 5 hari kerja dari tanggal 4 sampai 8 November 2024.
Sebagai langkah awal Itjen Kemenkumham melakukan pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno. Hadir juga Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kalapas Kelas IIB Banceuy Bandung Roni Widyatmoko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah dan Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Sahardjo Kanwil Kemenkumham Jabar, Senin (4/11/2024). Pertemuan tersebut tindak lanjut atas surat perintah Irjen No ITJ-KP.04.01-1756 tanggal 10 Oktober 2024.
Dalam pertemuan ini, Itjen Kemenkumham melakukan permintaan data dukung pada pelaksanaan Audit Ketaatan atas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat TA 2023 sampai Semester I TA 2024.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Sebut Keimigrasian Tidak Mengenal Pengungsi, Begini Penjelasannya
Audit Ketaatan atas Pengelolaan Barang Milik Negara tersebut meliputi perencanaan, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan juga pemeliharaan.
Selain itu sasarannya mulai dari tanah, gedung dan juga bangunan, termasuk alat angkut darat bermotor (AADB). Tim Itjen Kemenkumham melakukan uji sampel audit di Kantor Kemenkumham Jabar, Lapas Banceuy Bandung dan juga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjunk mengatakan pihaknya menyambut baik audit itu. Menurutnya Kanwil Kemenkumham Jabar masih butuh pendampingan dari APIP dalam rangka memanfaatkan barang milik negara.
“Kami Kemenkumham Jabar siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Inspektorat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)