Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita TerbaruPengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian

Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, baru-baru ini tersiar kabar bahwa permohonan isbat nikah Rizky Febian tertolak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: Inilah Kondisi Terkini Mahalini Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit

Alasan Penolakan Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membeberkan alasan menolak pengajuan isbat nikah Rizky Febian dengan Mahalini. Ternyata, hal tersebut karena ada salah satu rukun nikah yang belum terpenuhi oleh kedua pasangan tersebut.

Rukun Nikah Belum Terpenuhi

Polemik pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah melalui musyawarah atas bukti-bukti dari pihak prinsipal. Hasil musyawarah tersebut membuktikan bahwa dalam pernikahan Rizky Febian masih ada salah satu rukun nikah yang belum terpenuhi.

Rukun tersebut menyangkut tidak adanya wali nikah yang seharusnya. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa Rizky Febian dan Mahalini menikah melalui ustad yang bertugas sebagai wali hakim.

“Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” ucap Saryono.

Kriteria Sebagai Wali Hakim

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebutkan bahwa dalam undang-undang perkawinan, terdapat kriteria pemilihan wali hakim pernikahan. Pengaturan tersebut merujuk pada Peraturan Kementerian Agama No 30 Tahun 2005.

“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam UU. Dalam peraturan Kementerian Agama di nomor 30 tahun 2005, bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu Menteri Agama kemudian didelegasikan yang terakhir pelaksanaannya kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Saryono.

Sementara itu, terdapat dua kriteria wali hakim yang tertera dalam Undang-Undang perkawinan. Kriteria tersebut meliputi wali nasab dan wali hakim. 

Sebagai informasi, wali nasab meliputi anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai yang memiliki hubungan darah dari pihak ayah. Sementara itu, wali hakim adalah pejabat khusus dari Menteri Agama yang bertugas untuk menjadi wali nikah bagi mempelai wanita.

Baca Juga: Sule Jenguk Mahalini yang Jatuh Sakit, Kamar Rumah Sakitnya Bikin Salfok!

Selanjutnya, penunjukan wali hakim terjadi ketika wali nasab dari calon pengantin tidak bisa hadir. Hal ini menjadi polemik ketika Rizky Febian dan Mahalini menunjuk seorang ustadz sebagai wali nikah. Penunjukan tersebut tanpa prosedur dari KUA, sehingga mengakibatkan penolakan isbat nikah Rizky Febian.

“Walinya ini ustaz bukan wali nasab dan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari Ketua KUA, tapi wali nikah Mahalini bukan dari dua jenis tersebut,” kata Saryono.

Potensi Nikah Ulang

Berdasarkan fakta dalam persidangan, majelis hakim tegas menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Mengenai hal ini, pengadilan menyarankan agar keduanya melakukan prosesi nikah ulang.

“Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA. Jadi harus nikah lagi,” ucap Suryana.

Baca Juga: Jadi Pembicara di Universitas Indonesia, Asila Maisa Bungkam Haters

Permohonan isbat nikah Rizky Febian tertolak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal tersebut karena terdapat salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, sehingga keduanya harus menikah ulang. (R10/HR-Online)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...