harapanrakyat.com,- Oknum kepala desa (kades) di Garut, Jawa Barat, diduga melakukan kampanye terhadap salah satu calon Bupati-Wakil Bupati Garut saat masa tenang.
Dalam video berdurasi 52 detik tersebut, oknum kades tersebut melakukan kampanye tertutup dengan mengajak warga untuk bisa memilih calon tertentu. Bahkan pihaknya menyediakan logistik berupa uang kopi dan rokok di malam jelang pencoblosan di TPS.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada, Polres Garut Babat Preman dan Miras
Video yang bikin geger itu pun viral dan menyebar di pesan berantai grup Whatsapp di Garut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, mengaku sudah menerima laporan dan tengah melakukan penelusuran ke lapangan.
Apabila hasil penelusuran naik ke tahap pleno ke Gakumdu, maka oknum kades yang diduga melakukan kampanye di masa tenang itu, terancam hukuman bui 6 bulan penjara.
“Kita melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti. Bisa masuk ke kategori pelanggaran yang diterapkan nanti,” kata Kepala Bagian Pelanggaran dan Datim Bawaslu Garut, Ipur Purnama Alamsyah, Selasa (26/11/2024).
Lanjutnya menambahkan, bahwa sejauh ini Bawaslu masih mengumpulkan informasi dan bukti tambahan.
Baca Juga: TNI-Polri Mulai Sterilisasi dan Pengamanan di Lokasi Acara Debat Pilkada Garut
Sesuai narasi dalam video tersebut, bahwa diduga selain kalimat kades, terdapat kalimat KPPS yang juga terlibat dalam kampanye tersebut.
“Kalau sebatas informasi yang masuk, ada narasi dan kalimat yang kepala desa sampaikan, bahkan ada suara diduga KPPS. Itu yang menjadi salah satu poin alasan menjadi dasar. Kalau sanksi sesuai dengan UU itu 1 sampai 6 bulan penjara,” terangnya.
Sesuai aturan, masa tenang merupakan waktu bukan untuk kampanye terbuka maupun tertutup. Apalagi ini merupakan oknum Kades yang seharusnya netral, dan tak berafiliasi dengan calon tertentu. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)