harapanrakyat.com,- Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah memberantas korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025-2029. Hal tersebut Supratman sampaikan dalam Raker Penyusunan Prolegnas Tahun 2025, Senin (18/11/2024).
“Pemerintah berkomitmen dalam memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Dari 40 usulan, RUU ini berada di urutan ke 5,” ujar Supratman.
Supratman menyebut RUU Perampasan Aset pernah diajukan pada periode sebelumnya hingga penugasan di Komisi III. Meski dinamikanya berlanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah memberantas korupsi.
“Presiden selalu menekankan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama dan akan mengambil tindakan tegas. Itu komitmen,” tegas Supratman.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Berkomitmen Sukseskan Kegiatan Pengadaan SKB CPNS 2024
Pada raker tersebut, Supratman juga menyampaikan 8 RUU yang diusulkan masuk Prolegnas RUU Prioritas 2024 serta 40 RUU usulan Prolegnas 2025-2029.
Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam prioritas. Empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, serta Pengelolaan Ruang Udara. Sementara itu, empat RUU baru yang diusulkan meliputi Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran.
Harapan Supratman, melalui evaluasi Prolegnas tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik.
“Saya berharap rapat kerja ini menghasilkan keputusan terbaik dalam perencanaan pembentukan Undang-Undang. Mudah-mudahan usulan ini dapat dipahami dan juga disetujui bersama,” kata Supratman.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, menyatakan Badan Legislasi terus menyerap aspirasi melalui kunjungan dan rapat kerja. Total usulan RUU saat ini belum final dan masih dapat bertambah atau berkurang.
“Ada 150 RUU Prolegnas tahun 2025-2029 dan juga 42 RUU Prioritas 2025. Untuk pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan nantinya dilakukan dalam rapat panitia kerja,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)