harapanrakyat.com,- Ibu hamil dan disabilitas harus mendapatkan prioritas saat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. KPU Kabupaten Tasikmalaya. Mereka akan didahulukan ketika mencoblos di TPS pada 27 November 2024.
Hal itu seperti terlihat saat KPU Kabupaten Tasikmalaya, mengelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Gedung Islamic Center, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (19/11/2024). Meski antrian mengular panjang, ibu hamil baru datang, langsung dipanggil terlebih dahulu tanpa antre.
“Iya, KPU di setiap TPS menyediakan TPS ramah disabilitas, sesuai regulasi dan instruksi KPU RI untuk memfasilitasi TPS ramah disabilitas dan juga ibu hamil,” kata Ade Abdullah Sidiq, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya.
“Apalagi ibu hamil, tadi juga saat simulasi, ibu hamil baru datang langsung dipanggil untuk mencoblos, karena ibu hamil harus didahulukan,” tambahnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya Undi Nomor Urut Paslon Pilkada
Ade menjelaskan, simulasi tersebut melibatkan 564 orang peserta dari PPK dan PPS. Mereka diarahkan untuk transformasi knowledge, sesuai dengan yang disimulasikan.
Kemudian, untuk isi dalam spesimen surat suara, dalam simulasi ini, berupa nomor urut 75, 76 dan 77. Untuk gambarnya, jenis-jenis bunga seperti teratai dan juga lainnya.
“Jadi untuk spesimen surat suara Pilkada ini, pemilihan Bupati ada lima sedangkan pemilihan Gubernur ada empat. Jadi tidak identik dengan surat suara yang asli, kami khawatir ada penggiringan ke salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, simulasi juga untuk pengetahuan khususnya bagi penyelenggara. Terutama terkait teknis dan mekanisme pemungutan dan penghituangan suara.
“Kerja penyelenggara Pemilu itu sebenarnya diukur pada hari pemungutan dan penghitungan suara, apalagi hari ini kondisi di TPS ada perbedaan,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)