Senin, April 21, 2025
BerandaBerita CiamisKPU Ciamis Gelar Rakor DPTb H-7, Beberkan Persyaratan Pindah Memilih

KPU Ciamis Gelar Rakor DPTb H-7, Beberkan Persyaratan Pindah Memilih

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jabar, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyusunan dan pelayanan daftar pemilih pindahan (DPTb) H-7 untuk Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Ciamis, Sabtu (9/11/2024) di salah satu hotel di Ciamis.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh PPK dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) se Kabupaten Ciamis. Menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Ciamis, Tohirin mengatakan, kegiatan ini merupakan rakor penyusunan dan pelayanan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilihan serentak tahun 2024.

Adapun, lanjut dia, hasilnya nanti akan ada daftar pemilih tambahan (DPTb) H-7. Karena, DPTb itu ada yang H-30 dan H-7.

“Jadi memfasilitasi atau memberikan layanan pindah memilih kepada pemilih yang pada saatnya memilih, tidak bisa memilih sebagaimana tercatat di TPS asal atau tercantum di DPT atau Daftar Pemilih Tetap,” katanya.

Baca juga: 14.588 Anggota KPPS Dilantik, KPU Ciamis: Siap Kerja Ajak Warga ke TPS

KPU Ciamis Sampaikan Langkah untuk Pindah Memilih

Tohirin menyebut, layanan pindah memilih sendiri ada di KPU Kabupaten Ciamis, PPK setiap kecamatan dan juga PPS. Sehingga bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, bisa datang ke kantor sekretariat KPU, PPK dan PPS.

“Nanti akan secara otomatis pemilih itu akan dilayani dan diberikan arahan-arahan terkait prosedur, tata cara dan persyaratan untuk pindah memilih,” ucap Tohirin.

Adapun lanjut Tohirin, persyaratan pindah memilih sendiri yaitu harus tercatat terlebih dahulu di DPT atau Daftar Pemilih Tetap. Lalu menyatakan pemilih itu mau pindah kemana, kemudian ada dokumen pendukung pindah memilih.

“Kalau tidak tercatat di DPT itu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Karena itu mau pindah dari mana dan kemana. Karena fasilitas pindah memilih itu pemilih harus tercatat di DPT,” ucapnya.

Kemudian tambah dia, pindahnya kemana. Kalau pindah di kecamatan di satu kabupaten masih bisa, lalu pindah antar kabupaten juga masih bisa. Akan tetapi surat suaranya hanya untuk pemilihan Gubernur saja.

Tapi kalau mau pindah desa, pindah kecamatan otomatis masih memungkinkan dan mendekatkan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati.

“Sedangkan pindah memilih antar provinsi, otomatis tidak bisa terlayani. Kecuali sebelumnya mengajukan pindah domisili, sebagaimana layanan pindah memilih di H-30 itu ada kategori pindah memilih karena pindah domisili,” pungkas Tohirin. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)

Hari Hemofilia Sedunia 2025, RSUD Pandega Pangandaran Ajak Peduli dan Kenali Gejala

Hari Hemofilia Sedunia 2025, RSUD Pandega Pangandaran Ajak Peduli dan Kenali Gejala

harapanrakyat.com,- World Hemophilia Day (WHD) atau Hari Hemofilia Sedunia diperingati setiap tanggal 17 April. Peringatan WHD ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hemofilia, suatu...
Penghuni Pasar Wisata diminta kosongkan lahan

Penghuni Pasar Wisata Pangandaran Diminta Kosongkan Lahan: Kami Pindah ke Mana?

harapanrakyat.com,- Sejumlah penghuni Pasar Wisata di Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengaku resah. Pasalnya mereka diminta mengosongkan area Pasar Wisata seluas 72.000 meter...
Respons Warga yang Menempati Jalur Rel Banjar-Pangandaran Soal Rencana Reaktivasi

Respons Warga yang Menempati Jalur Rel Banjar-Pangandaran Soal Rencana Reaktivasi

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kota Banjar, menempati tanah jalur rel kereta api Banjar-Pangandaran merespons soal rencana reaktivasi yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi...
Rencana Reaktivasi Banjar-Cijulang Pangandaran

Ada Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Cijulang, Warga Terdampak di Pangandaran Ingin Kepastian

harapanrakyat.com,- Warga terdampak rencana Reaktivasi Kereta Api Banjar-Cijulang di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat merasa khawatir dan minta kejelasan dari pemerintah. Rencana Reaktivasi kereta api...
kandang milik warga Pamarican

Kandang Milik Warga Pamarican Ciamis Terbakar, Puluhan Bebek dan Ayam Terpanggang

harapanrakyat.com,- Sebuah kandang bebek milik warga Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbakar, Senin (21/04/2025) dini hari. Kandang bebek milik Rahmat Hidayat (70)...
Reaktivasi Jalur kereta Banjar-Cijulang

Wagub Erwan Sebut Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Cijulang Pangandaran Ditargetkan Selesai 2025

harapanrakyat.com,- Reaktivasi jalur Kereta Api Banjar-Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sepanjang 82 kilometer ditargetkan selesai pada 2025. Penganggaran reaktivasi jalur kereta ini bahkan sudah...