harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jabar, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyusunan dan pelayanan daftar pemilih pindahan (DPTb) H-7 untuk Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Ciamis, Sabtu (9/11/2024) di salah satu hotel di Ciamis.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh PPK dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) se Kabupaten Ciamis. Menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Ciamis, Tohirin mengatakan, kegiatan ini merupakan rakor penyusunan dan pelayanan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk pemilihan serentak tahun 2024.
Adapun, lanjut dia, hasilnya nanti akan ada daftar pemilih tambahan (DPTb) H-7. Karena, DPTb itu ada yang H-30 dan H-7.
“Jadi memfasilitasi atau memberikan layanan pindah memilih kepada pemilih yang pada saatnya memilih, tidak bisa memilih sebagaimana tercatat di TPS asal atau tercantum di DPT atau Daftar Pemilih Tetap,” katanya.
Baca juga: 14.588 Anggota KPPS Dilantik, KPU Ciamis: Siap Kerja Ajak Warga ke TPS
KPU Ciamis Sampaikan Langkah untuk Pindah Memilih
Tohirin menyebut, layanan pindah memilih sendiri ada di KPU Kabupaten Ciamis, PPK setiap kecamatan dan juga PPS. Sehingga bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, bisa datang ke kantor sekretariat KPU, PPK dan PPS.
“Nanti akan secara otomatis pemilih itu akan dilayani dan diberikan arahan-arahan terkait prosedur, tata cara dan persyaratan untuk pindah memilih,” ucap Tohirin.
Adapun lanjut Tohirin, persyaratan pindah memilih sendiri yaitu harus tercatat terlebih dahulu di DPT atau Daftar Pemilih Tetap. Lalu menyatakan pemilih itu mau pindah kemana, kemudian ada dokumen pendukung pindah memilih.
“Kalau tidak tercatat di DPT itu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Karena itu mau pindah dari mana dan kemana. Karena fasilitas pindah memilih itu pemilih harus tercatat di DPT,” ucapnya.
Kemudian tambah dia, pindahnya kemana. Kalau pindah di kecamatan di satu kabupaten masih bisa, lalu pindah antar kabupaten juga masih bisa. Akan tetapi surat suaranya hanya untuk pemilihan Gubernur saja.
Tapi kalau mau pindah desa, pindah kecamatan otomatis masih memungkinkan dan mendekatkan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
“Sedangkan pindah memilih antar provinsi, otomatis tidak bisa terlayani. Kecuali sebelumnya mengajukan pindah domisili, sebagaimana layanan pindah memilih di H-30 itu ada kategori pindah memilih karena pindah domisili,” pungkas Tohirin. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)