harapanrakyat.com,- Dugaan kasus korupsi impor gula Tom Lembong masih dalam penyidikan Kejagung. Kali ini, KPK siap membantu mengusut kasus tersebut, terutama mengenai LHKPN mantan Menteri Perdagangan bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan wewenang impor gula.
Menariknya, pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mantan Menteri Perdagangan tersebut justru menunjukan tidak adanya aset.
Berdasarkan LHKPN yang terakhir dilaporkan tahun 2020, Tom Lembong tidak memiliki aset tanah maupun bangunan.
Eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut juga tidak punya alat transportasi maupun mesin.
Padahal, berdasarkan data harta kekayaan Tom Lembong nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
KPK Bantu Usut LHKPN Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada awak media di Kantor Dewan KPK pada Kamis (31/10/2024), mengenai informasi LHKPN Tom Lembong.
Baca Juga: Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Aset di Jakarta dan Surabaya
Budi Prasetyo memastikan KPK akan mengecek ulang dan menindaklanjuti data-data tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga siap memberikan bantuan untuk mengusut kasus korupsi impor gula. Terlebih untuk data-data yang dibutuhkan oleh Kejagung.
KPK selalu terbuka untuk memberikan data pendukung bagi sebuah kasus. Seperti langkah KPK di semua penanganan perkara lainnya.
Tidak itu saja, bila Kejagung membutuhkan, KPK juga siap membeberkan aset Tom Lembong dalam LHKPN. Apabila data-data tersebut krusial dalam proses hukum.
Berdasarkan informasi, aset kekayaan Tom Lembong yang tercatat dalam LHKPN tertanggal 30 April 2020 jumlahnya mencapai Rp101.486.990.994. Data ini terlaporkan saat Tom Lembong menjabat sebagai Kepala BKPM.
Namun, dari data aset kekayaan tersebut tidak tercatat adanya tanah, bangunan, maupun alat transportasi dan mesin.
Sebaliknya, dari data kekayaan itu Tom Lembong memiliki harta bergerak senilai Rp 180.990.000. Sedangkan aset berupa surat berharga sebesar Rp 94.527.382.000.
Nilai aset lain dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp 2.099.016.322, dan terakhir tercatat harta lain sebesar Rp 4.766.498.000.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat Terkait Pencucian Uang SYL
Menariknya, dalam LHKPN yang tercatat tersebut, Tom Lembong masih memiliki hutang sebesar Rp 86.895.328. Tetapi saat ini belum terungkap perubahan aset kekayaan terbaru Tom Lembong. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)