harapanrakyat.com,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya, mengembalikan berkas rekomendasi dugaan eksploitasi anak dalam kampanye Pilkada Garut, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Dugaan Eksploitasi Anak saat Kampanye Pilkada Garut Selesai, KPAI: Belum Terima Hasil Investigasinya
KPAI tak merinci alasan pengembalian berkas dugaan eksploitasi anak tersebut, namun ketua KPAI Daerah Tasikmalaya menyatakan, berkas sudah dikembalikan ke Bawaslu pada Rabu (13/11/2024).
“Sudah dikembalikan ke Bawaslu Garut, baru saja,” singkat Ato Rinanto, Ketua KPAI Daerah Tasikmalaya saat dihubungi, Rabu (13/11/2024).
Pihak Bawaslu Garut mengaku, telah menerima kembali rekomendasi tersebut. Menurutnya, KPAI meminta Bawaslu Garut untuk mengkaji lebih komperhensif. Hal itu karena keterangan pihak lain dalam rekomendasi dugaan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur dalam Pilkada Garut masih kurang lengkap.
“Itu untuk dilengkapi dan disempurnakan, jadi masih dianggap ada keterangan yang kurang oleh KPAI. Kemudian itu meminta ada pembahasan di lembaga sektor di Bawaslu,” kata Ahmad Nurul Syahid, Ketua Bawaslu Garut.
KPAI meminta Bawaslu mencari keterangan dari unsur lain. Pemeriksaan unsur tambahan itu untuk kelengkapan KPAI menentukan pleno. Unsur dugaan eksploitasi itu terpenuhi atau tidak terlihat dari keterangan tambahan tersebut.
“Tadi telah disampaikan jika ini dibawa ke Gakumdu tapi kan ini bukan pelanggaran pilkada, tapi kami akan komunikasikan Gakumdu, minimal meminta keterangan dari unsur (lain),” tambahnya.
Baca Juga: Heboh Video Anak-Anak Kampanye Cabup di Pilkada Garut
Bawaslu juga membenarkan calon tertentu yang ada di video viral itu belum dilakukan klarifikasi. Hal itu tentu menjadi catatan penting Bawaslu untuk melengkapi pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan.
“Proses ini memang tidak ada batasan, untuk yang di KPAI ya, kalau di kita ada batasan. Waktu itu memang belum sempat memintai keterangan bakal calon itu (waktu insiden deklarasi),” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)