harapanrakyat.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Jawa Barat sedang berupaya untuk mencari solusi guna mengakselerasi pembangunan TPPAS Legok Nangka, Kabupaten Bandung.
Baca Juga : 2028, Pemprov Jawa Barat Targetkan TPPAS Legok Nangka Beroperasi Penuh
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengaku sudah mendapatkan penjelasan terkait permasalahan yang menghambat akselerasi pembangunan TPPAS tersebut. Informasi itu ia peroleh langsung dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Mengingat, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sudah menugaskannya untuk menindaklanjuti sejumlah TPA yang mangkrak termasuk TPPAS Legok Nangka.
“Beliau (Hanif Faisol Nurofiq) menugaskan saya untuk melihat TPA-TPA yang mangkrak. Tadi sudah mendapatkan penjelasan dari timnya Pak Bey. Juga mengenai Legok Nangka,” kata Diaz di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, terdapat sedikit permasalahan dalam proses pembangunan TPPAS Legok Nangka. Namun, kata Diaz, KLH akan berkoordinasi dengan Kemenko Bidang Perekonomian guna mengakselerasi pembangunan TPPAS tersebut.
“Semoga dengan koordinasi yang lebih jelas seperti ini proyek Legok Nangka bisa menyelesaikan permasalahan sampah di Bandung dan Jawa Barat. Selain itu juga bisa memberikan listrik kepada penduduk Jawa Barat, dan juga yang ketiga tentunya benefit mengenai karbon kredit,” tuturnya.
Serapan Energi Listrik Setelah Pembangunan TPPAS Legok Nangka Beroperasi
Pj Gubernur Jawa Barat mengaku pihaknya sudah semaksimal mungkin mencari solusi guna mengakselerasi TPPAS Legok Nangka. “Dengan kehadiran Pak Wamen, mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata Bey.
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Yakin TPPAS Legok Nangka Bisa Beroperasi 2028
Namun, kendala lainnya saat ini yaitu, pembelian energi listrik oleh PLN ketika pembangunan TPPAS Legok Nangka sudah beroperasi. Sebab, kondisi PLN saat ini sedang kelebihan suplai energi listrik.
Apabila, pada 2028 atau 2029 PLN masih kelebihan suplai energi listrik, otomatis membutuhkan surat dukungan dari Kementerian ESDM. Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga harus menghitung perkiraan energi listrik pada 2028 atau 2029.
“Kalau masih oversupply ada aturan khusus lagi, perlu keputusan dari mana untuk meyakinkan bahwa PLN tetap bisa membeli listrik. Karena kalau tidak bisa dibeli artinya tipping fee akan lebih mahal lagi,” kata Bey dalam penjelasan pembangunan TPPAS Legok Nangka itu. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)