harapanrakyat.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana (TPPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mengadopsi sistem pengolahan TPST Bantargebang.
Baca Juga : KLH dan Pemprov Jawa Barat Segera Cari Solusi untuk Akselerasi Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai kondisi TPPAS Sarimukti dari Pj Gubernur Jawa Barat. Saat ini, kondisi TPPAS Sarimukti sudah melebihi kapasitas tampungan.
Oleh karena itu, kata Diaz, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menerapkan sistem pengolahan sampah yang sama dengan TPST Bantargebang di TPPAS Sarimukti.
“Sarimukti, tadi saya dengar dari Pak Gubernur ini sudah melebihi kapasitas. Kami akan lihat, apakah yang kami lakukan di TPST Bantargebang juga bisa dilakukan di sana (TPPAS Sarimukti),” kata Diaz di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/11/2024).
Apabila sistem pengolahan sampah di TPST Bantargebang tidak bisa diterapkan di TPPAS Sarimukti, Kementerian Lingkungan Hidup akan mencari cara lain.
Sebab, yang paling terpenting adalah pengurangan volume pengiriman sampah dari wilayah aglomerasi Bandung Raya ke TPPAS Sarimukti.
Baca Juga : Pengiriman Sampah dari Bandung Raya ke Sarimukti Baru Turun 42 Ritase
“Bagaimana caranya yang penting sekarang sampah yang masuk ke sana harus bisa lebih rendah,” ucap Diaz.
Sebagai informasi, TPST Bantargebang memiliki sistem pengolahan sampah dengan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih. Selain itu, di TPST ini juga ada area refuse derived fuel (RDF). (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)