harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis meraih peringkat 1 dalam kategori kabupaten dengan penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang tahun 2024, dengan kinerja baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan tersebut dalam kegiatan Peringatan Hari Tata Ruang tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2024, yang berlangsung di Kota Baru Parahyangan, Bandung, Rabu (13/11/2024).
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, memberikan penghargaan secara langsung kepada Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya. Pj Bupati hadir bersama Kepala Dinas PUPRP Ciamis, Taufik Gumelar.
Baca Juga: Cliks Ciamis Dapatkan Penghargaan dari Diskominfo Jabar, Teraktif Libas Hoaks
Pada kesempatan tersebut, Herman Suryatman berpesan, jika penyelenggaraan penataan ruang merupakan salah satu instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu, dengan prestasi kinerja baik dalam penataan ruang yang Ciamis raih ini, diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja terhadap penyelenggaraan penataan ruang. Selain itu juga, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap tata ruang.
“Lalu peningkatan kolaborasi tata ruang, serta berkontribusi secara nyata terhadap rencana tata ruang di Kabupaten Ciamis dan Provinsi Jawa Barat. Sehingga kedepannya tercapai program pembangunan berkelanjutan,” pesannya.
Kata Kadis PUPRP Ciamis Usai Menerima Penghargaan Kinerja Baik dalam Penataan Ruang
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Ciamis, Taufik Gumelar, mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jawa Barat, yang telah memberikan penghargaan tersebut.
“Alhamdulilah. Ini berkat kinerja dan kerja sama semua elemen masyarakat, dan juga SKPD Ciamis yang mendukung terhadap tata ruang, serta berkontribusi terhadap pelaksanaan penataan ruang,” ucapnya.
Menurutnya, dalam pengaturan tata ruang di Kabupaten Ciamis ada RTRW yang telah ditetapkan oleh Perda Nomor 6/2023. Perda tersebut tentang rencana tata ruang wilayah Ciamis 2023-2043. Di dalam itu juga ada RDTR, amanat dari OSS, PP harus dibuat RDTR.
“Untuk RDTR sendiri dari 27 kecamatan di Ciamis, lalu dibuat dokumen menjadi 12 RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang,” tuturnya.
Adapun 12 RDTR itu, yakni perkotaan Ciamis (Kecamatan Ciamis dan Sadananya). Kemudian, perkotaan Cikoneng (Kecamatan Cikoneng, Sindangkasih, Cihaurbeuti). Perkotaan Panjalu (Kecamatan Panjalu, Sukamantri, Panumbangan).
Baca Juga: Pemkab Ciamis Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data
Selanjutnya, Panawangan (Kecamatan Panawangan). Lalu, RDTR Kawali (Kecamatan Kawali, Lumbung, Cipaku), Jatinegara (Kecamatan Jatinegara, Rajadesa), Rancah (Kecamatan Rancah), Cisaga (Kecamatan Cisaga, Sukadana, Tambaksari).
Kemudian, Banjarsari (Kecamatan Banjarsari, Pamarican, Banjaranyar), Lakbok (Kecamatan Lakbok, Purwadadi), Baregbeg (Kecamatan Baregbeg, Cijeungjing).
“Namun dokumen yang sudah disusun itu ada 4, yakni Ciamis, Kawali, Rancah dan Banjarsari,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)