harapanrakyat.com,- Seorang ibu muda inisial VT (24) nekat mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. VT yang sudah lama bercerai dari suaminya tersebut nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi VT juga harus menghidupi anak semata wayangnya.
VT mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli online. Barang haram tersebut diantar langsung ke konsumen tanpa kurir. Saat mengantarkan sabu-sabut, VT menitipkan sang anak kepada orang tuanya.
Baca Juga: Hujan Angin Kencang, Rumah Warga di Tasikmalaya Tertimpa Pohon Tumbang Nyaris Ambruk
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, mengatakan pihaknya mengamankan seorang ibu muda single parent (orang tua tunggal) yang mengedarkan sabu-sabu.
“Pelaku beli sabu melalui online kalau konsumen sudah ada yang pesan, kalau transaksi diantar sendiri tanpa memakai kurir,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/11/2024).
Benny menjelaskan, alasan tersangka mengedarkan sabu-sabu, lantaran terdesak ekonomi. Sebagai seorang single parents VT harus membiayai anaknya seorang diri.
Meskipun demikian, Benny menegaskan, apapun alasannya jualan sabu tidak dibenarkan secara hukum.
Akibat perbuatannya VT kini mendekam di tahanan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, selain mengamankan VT, Sat Narkoba Polres Tasikmalaya juga meringkus pengedar dan pemakai narkoba inisial DH (27) dan AS (49).
“Dari pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis kristal sabu ini kita berhasil mengamankan barang bukti. BB yang berhasil disita sebanyak 2,8 gram narkotika jenis kristal sabu,” terangnya.
Baca Juga: Pelajar Tasikmalaya yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Tak Bernyawa
Benny menambahkan, ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)