harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat menyiapkan pemantauan pelaksanaan Pilkada 2024 di 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Persiapan ini dilakukan setelah menerima arahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno. Arahan tersebut terkait Surat Edaran Menteri HAM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pemantauan Pilkada.
Baca Juga: Hari Terakhir, 622 Peserta Ikuti SKB Tes Kesehatan dan Psikotes CPNS Kemenkumham Jabar
Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ave Maria Sihombing, melanjutkan arahan tersebut kepada seluruh staf Kanwil Kemenkumham Jabar.
Hadir dalam rapat persiapan, Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail. Kemudian Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Candra Kushendar, serta Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Yuniarti Kurniasari.
Dalam kesempatan itu, Hasbullah menjelaskan pemantauan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan hak asasi manusia (HAM). Termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dihormati dan dilindungi selama Pilkada 2024 yang akan berlangsung serentak pada 27 November 2024.
Selain melakukan pemantauan, Kanwil Kemenkumham Jabar juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga lainnya, serta lembaga pemantau independen dan masyarakat sipil untuk memastikan kelancaran Pilkada.
Mereka juga akan menangani pengaduan terkait pelanggaran HAM yang diterima dari berbagai pihak seperti individu, kelompok, dan organisasi. Kemudian Kemenkumham Jabar akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Candra Kushendar menegaskan kesiapan untuk bekerja sama dengan 33 UPT Pemasyarakatan dalam mempersiapkan pemantauan Pilkada.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Koordinasikan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan BPHN
Pembahasan juga mencakup solusi atas kendala teknis yang muncul pada Pilkada 2023 dan cara pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri HAM melalui Direktur Jenderal Layanan dan Kepatuhan HAM.
Kanwil Kemenkumham Jabar juga mengusulkan adanya kemudahan dalam proses pencoblosan, seperti tidak harus memilih di daerah yang sesuai dengan alamat KTP, serta regulasi khusus untuk warga binaan Lapas dan Rutan. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)