harapanrakyat.com,- Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan edukasi atau penyuluhan hukum untuk pelajar SMK Parugabaya Bandung, Selasa (19/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum sekaligus mencegah kenalan remaja yang berujung pada tindak pidana. Para pelajar juga dikenalkan LPKA atau lembaga pembinaan khusus anak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan atas keprihatinan atas kasus kenakalan remaja dan sekolah yang sering terjadi belakangan ini. Kasus pelanggaran hukum dan kekerasan seksual di kalangan remaja kini semakin marak.
“Penyuluh hukum sangat penting untuk memberikan informasi sekaligus mengedukasi siswa dan juga guru. Untuk meningkatkan kesadaran hukum, edukasi mengenai aspek hukum dari kekerasan seksual dengan korban atau pun pelaku dari kelompok remaja,” ungkapnya.
Penyuluh Hukum memberikan edukasi kepada siswa-siswi SMK Puragabaya Bandung tentang kesadaran hukum, pencegahan bullying, bahaya narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan pengenalan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Sabet Penghargaan Badan Publik Informatif 2024
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkumham Jabar juga menekankan penyuluhan hukum terkait dengan informasi yang berkaitan dengan tindak pelanggaran hukum. Termasuk sanksi pidana anak, membangun kesadaran hukum, serta mengenalkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Andrieansjah menjelaskan dalam penyuluh hukum ini, pihaknya mengimbau para pelajar untuk fokus pada pendidikan demi masa depan yang lebih baik. Diharapkan kenakalan remaja, seperti tawuran dan kekerasan, dapat diminimalkan sehingga remaja menjadi lebih produktif dan sukses meraih cita-cita.
“Pelajar yang sadar hukum akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, menghormati peraturan, dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat,” jelasnya.
Usai pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Pada pelajar SMK mengajukan sejumlah pertanyaan seperti jenis tindak pidana yang dilakukan anak. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)