harapanrakyat.com,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) unjuk rasa di Kantor Bawaslu, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (12/11/2024).
Mahasiswa unjuk rasa lantaran kecewa terhadap Bawaslu. Mereka menuding Bawaslu tidak serius menanggapi laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Massa aksi sempat saling dorong dengan petugas kepolisian. Mereka dihalangi saat akan masuk ke dalam kantor Bawaslu untuk mencari komisioner Bawaslu.
Sejumlah mahasiswa dan polisi terjatuh karena saling dorong. Polisi dengan cekatan menutup teralis besi kantor Bawaslu agar massa tidak masuk.
Baca Juga: Berkedok Tempat Distributor Air Mineral, Polda Jabar Gerebek Pabrik Pil Setan di Tasikmalaya
Korlap aksi, Muammar Khadafi Korlap mengatakan, aksi tersebut menindaklanjuti banyaknya pelanggaran saat kampanye Pilkada yang seharusnya ditangani Bawaslu.
“Cuma Bawaslu hari ini malah membatalkan laporan yang kami berikan, jadi bentuk kekecewaan kami hari ini demo ke Kantor Bawaslu,” ungkapnya di lokasi, Selasa (12/11/2024).
Mahasiswa menuntut Bawaslu menyikapi laporan pelanggaran saat kampanye Pilkada. Bukan malah tidak ditanggapi dengan alasan kurang bukti.
“Ada 13 dugaan pelanggaran dan ada beberapa sanggahan Bawaslu ada tiga kasus tapi ini tidak ditindaklanjuti. Beberapa diantaranya anak dilibatkan kampanye, tempat ibadah dipakai kampanye, kemudian juga ada pemberian uang nominal di atas 1 juta. Termasuk pemberian sepeda yang ada stiker calonnya, jadi itu dekat dengan money politik,” katanya.
Namun, lanjut Khadafi, Bawaslu menyebut pemberian sepeda tidak ada unsur money politic meskipun terdapat stiker calon.
“Dari sini kami melihat Bawaslu tak serius menangani tuntutan yang kami berikan ke Bawaslu. Padahal hampir semua pasangan calon ada pelanggaran yang mereka lakukan,” katanya.
Tanggapan Bawaslu Kota Tasikmalaya terhadap Unjuk Rasa Mahasiswa
Sementara itu Bawaslu Kota Tasikmalaya, memastikan telah menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye dari Mahasiswa. Namun, prosesnya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil.
“Terkait laporan yang sempat disampaikan oleh PMII dan setelah kami melakukan kajian, bahwa laporan tersebut belum memenuhi unsur materiil. Kemudian tidak dilanjutkan sebagai pelanggaran, tapi menjadikan seperti informasi awal,” kata Ketua Bawaslu Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri.
Baca Juga: Pohon Beringin Raksasa Tumbang, 8 Rumah di Tasikmalaya Rusak
Dari informasi awal tersebut, lanjut Zaki, pihaknya melakukan penelusuran dan investigasi.
“Memang sudah ada investigasi dan tidak terdapat unsur pelanggaran,” ungkap Zaki. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)