harapanrakyat.com,- Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa terlihat hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (19/11/2024). Kedatangan Agun lagi-lagi berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP.
Anggota DPR RI tersebut, mengaku datang sebagai saksi untuk memberi keterangan mengenai kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Baca Juga: Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Aset di Jakarta dan Surabaya
Mengenakan kemeja berwarna biru muda, Agun nampak bergegas keluar dari gedung Lembaga Antirasuah tersebut. Sebelum masuk ke mobil, politikus tersebut menjawab singkat berondongan pertanyaan dari awak media.
Menariknya, pemanggilan Agun membuka satu tabir baru dalam kasus korupsi yang disinyalir terjadi 15 tahun lalu tersebut.
Agun mengungkap, KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.
“Hari ini saya menerima pemanggilan untuk kasus korupsi 15 tahun lalu. Kasus KTP elektronik, untuk tersangka baru,” ungkap Agun kepada awak media, Selasa (19/11/2024).
Ia menegaskan para penyidik hanya meminta keterangan darinya berkaitan dengan para tersangka. “Saya hanya dimintai keterangan untuk dua tersangka baru,” katanya menambahkan.
Sayangnya, anggota DPR RI ini enggan berbicara lebih banyak. Ia meminta awak media bertanya kepada juru bicara KPK saja. Terutama mengenai kasus korupsi e-KTP yang masih dalam penyidikan.
“Kalau sudah masuk penyidikan, tanya petugas,” tukasnya.
Mengenai pemeriksaannya, Agun mengungkap penyidik hanya meminta keterangan dan konfirmasi secara singkat saja. Terlebih kasus tersebut sudah 15 tahun.
“Singkat saja pemeriksaan kasus yang dulu, saya masih hapal,” tambah Agun.
Baca Juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
KPK menduga kasus korupsi e-KTP merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Selain dua tersangka baru, KPK sudah memproses sejumlah tersangka.
Ada mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman serta Sugiharto. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)