harapanrakyat.com,- Kepolisian Indonesia semakin aktif mengungkap praktik kasus judi online atau judol. Kali ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, menyita aset barang bukti senilai Rp 13,8 miliar.
Aset tersebut berasal dari situs judol jaringan internasional. Penyidikan sementara mengungkap adanya kendali dari seorang warga negara asing (WNA) dari China.
Tidak hanya membongkar praktik pemblokiran situs hingga sosok-sosok yang mempromosikan, kepolisian juga mulai mengungkap dalang dari jaringan judol internasional.
Baca Juga: Usut Tuntas! Polisi Sita Uang Rp 73 Miliar dari Kasus Judol Pegawai Komdigi
Melalui keterangan resmi pada Sabtu (9/11/2024), Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri, berhasil melakukan pengembangan kasus judi online jaringan internasional. Selain itu juga berhasil mengamankan barang bukti aset senilai Rp 13,8 miliar.
Barang bukti tersebut, merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya mengungkap aliran dana sebesar Rp 70,1 miliar.
Tersangka dan Dalang Kasus Judol Jaringan Internasional di Indonesia
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Dama menjabarkan, kasus tersebut dari satu situs judol, ***8278. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk seorang WNA.
Kronologi pengungkapan kasus berawal pada Jumat (8/11/2024) lalu, saat penyidik Siber Bareskrim Polri melakukan penyidikan mendalam atas aliran dana dari situs tersebut.
Penyidikan tersebut berhasil membantu polisi menetapkan R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L sebagai tersangka. Selain juga menyita barang bukti aset dari kasus judol di Indonesia tersebut senilai Rp 13,8 miliar.
“Penyidik Siber Bareskrim Polri juga menemukan keterlibatan beberapa pihak,” ungkap Harmawan.
“Termasuk penyedia jasa pembayaran yang berperan dalam memfasilitasi operasional situs,” tambahnya.
Barang bukti senilai Rp 13,8 miliar berasal dari tersangka FH dan AF, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran. Saat ini polisi sudah menahan kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Fantastis! Nilai Transaksi Judol Rp 280 Triliun, DPR Panggil Menkomdigi Meutya Hafid
Meski sudah berhasil menetapkan tersangka kasus judol di Indonesia, dan mengungkap dalang di balik situs tersebut, Himawan memastikan penyidik masih terus melacak aset-aset lain di banyak akun.
Bukan hanya itu, pihaknya juga melacak jasa penyedia pembayaran yang terhubung dengan website judol ***8278.
“Langkah menyita aset menjadi upaya menekan perkembangan situs judi di Indonesia. Sekaligus memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal,” tutup Himawan. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)