harapanrakyat.com,- Kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur masih berlanjut. Kejagung kini mulai periksa ayah dan adik Ronald Tannur setelah sebelumnya menetapkan sang ibu sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur Tersangka, Suap Hakim Rp 3,5 Miliar!
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mulai memeriksa ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, dan sang adik berinisial CRT dengan status sebagai saksi.
Vonis bebas atas kasus pembunuhan oleh George Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlanjut menjadi kasus suap dan gratifikasi. Setelah sebelumnya menetapkan kuasa hukum, tiga hakim PN Surabaya, dan mantan pejabat MA, serta ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka.
Kejagung Mulai Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur
Pemeriksaan terhadap ayah Ronald Tannur, Edward Tannur mulai dilakukan Rabu (6/11/2024), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sedangkan sang adik yang berinisial CRT akan mulai diperiksa di Korps Adhyaksa.
Saat menemui awak media pada Selasa (5/11/2024) kemarin, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, memastikan pemeriksaan dua keluarga dekat Ronald Tannur masih berstatus saksi.
Baca Juga: MA Batalkan Putusan Bebas, Kejati Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Kejagung akan memeriksa runtutan perkara dugaan suap dan gratifikasi berdasarkan sepengetahuan saksi.
Selain itu, Harli menegaskan pemeriksaan juga untuk mengetahui sejauh mana saksi terlibat dan terkait dengan para tersangka.
Edward Tannur yang diketahui sebagai politikus, juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami perannya dalam upaya suap vonis bebas sang putra.
Sebelumnya, hasil penyidikan atas ibunda Ronald Tannur, yaitu Meirizka Widjaja mengungkap adanya upaya suap kepada majelis hakim PN Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
MW sudah memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada tersangka Lisa Rahmat alias LR selaku kuasa hukum. Kemudian LR menalangi uang senilai Rp 2 miliar lebih dulu. MW dan LR saling mengenal sebagai teman sekolah dulu.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan
Kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur juga melibatkan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Serta tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai terduga penerima suap.
Sementara itu, vonis bebas Ronald Tannur sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)