Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk hapus utang atau kredit macet UMKM, petani, dan nelayan.
Penghapusan utang merupakan bentuk apresiasi sekaligus harapan bagi kemajuan produsen pangan terbesar dan paling penting di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Klaim Sudah Tahu Dalang Judol
Presiden Prabowo Hapus Utang Kredit Macet Petani, Nelayan hingga UMKM
Rencana penghapusan utang dan kredit macet rupanya bukan sekedar wacana. Hanya beberapa minggu setelah menjabat, Presiden Prabowo Subianto memastikan menandatangani Peraturan Pemerintah untuk menghapus utang UMKM, petani, dan nelayan
Pada Rabu (6/10/2024) di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tertanggal 5 November 2024 mengenai penghapusan utang dan kredit macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Penghapusan utang khusus untuk UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta lainnya sebagai produsen pangan utama di Indonesia.
Presiden mengambil keputusan untuk menghapus utang UMKM, petani, dan nelayan setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari banyak pihak. Terutama kelompok tani dan nelayan dari seluruh Indonesia.
Langkah penghapusan utang ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan untuk para produsen pangan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa dan negara.
Melalui keterangannya, Presiden menyebut petani hingga nelayan merupakan produsen pangan terpenting.
Bersamaan dengan penandatanganan keputusan tersebut, Presiden juga mendoakan agar petani, nelayan, dan UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dalam ketenangan. Ia juga meminta agar terus semangat saat bekerja.
Saat penandatanganan PP di Istana Negara, hadir pula para Menteri dalam Kabinet Merah Putih. Seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri pertanian Andi Amran, hingga Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.
Selain memastikan mengenai penghapusan utang, Prabowo juga menegaskan akan menyerahkan hal-hal teknis berkaitan dengan PP tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Kapolri Dapat Instruksi dari Presiden Prabowo: Berantas Narkoba dan Judol!
Termasuk juga mengenai persyaratan untuk penghapusan kredit dan utang macet oleh UMKM, petani, dan juga nelayan.
Penghapusan utang sudah pasti akan sangat membantu perekonomian skala kecil hingga menengah seperti UMKM. Terlebih seperti ditegaskan oleh Presiden, UMKM dalam bidang pertanian, perikanan, dan kelautan merupakan produsen pangan sangat penting bagi negara. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)