harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil meringkus tiga pelaku yang menjual pupuk subsidi di atas harga normal. Mereka berinisial AG, I, dan A. Tindakan pelaku merugikan para petani di wilayah Gununghalu dan Cipongkor, Bandung Barat.
Baca Juga : Polisi Gerebek Penimbun Pupuk Subsidi di Garut, Barang Bukti Capai 25 Ton
Praktik ilegal tersebut terbongkar, saat polisi menerima laporan dari petani yang merasa kesulitan mendapatkan pupuk dari pemerintah dengan harga normal.
“Tiga tersangka menjual pupuk subsidi dengan harga yang sangat tinggi, yang seharusnya para petani ini mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (13/11/2024).
Tersangka menggunakan modus yang licik dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan memanfaatkan kelangkaan pupuk di pasaran demi meraup keuntungan yang besar. Akibatnya para petani yang sangat membutuhkan pupuk, terpaksa membeli dengan harga yang menguras kantong.
“Selain itu, para tersangka ini juga tidak memiliki izin resmi untuk menjual pupuk subsidi. Pupuk yang mereka jual berasal dari luar daerah, lalu menjualnya dengan harga tinggi,” ucap Tri.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tiga tersangka tersebut, kurang lebih 6 ton pupuk subsidi yang belum sempat mereka jual. Rinciannya, 4,7 ton pupuk UREA dan 1,4 ton pupuk NPK lengkap dengan timbangan dan plastik yang kemasan pupuk.
“Asal pupuk tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini, masih dalam penyelidikan kami,” tuturnya.
Baca Juga : Distributor dan Pengecer Pupuk Diberi Peringatan, Indonesia Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
Penangkapan Pelaku Bukti Nyata Adanya Mafia Pupuk Subsidi
Kasus tersebut merupakan sebuah bukti nyata jika mafia pupuk subsidi masih ada di berbagai daerah. Karena itu polisi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat akan membeli pupuk.
“Apabila masyarakat khususnya para petani menemukan penjual pupuk yang mencurigakan, laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tiga tersangka dengan pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Serta Permendag Nomor 4/2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)