harapanrakyat.com,- Peredaran dan penggunaan rokok ilegal di masyarakat ternyata terus meningkat. Hal ini mengakibatkan kerugian negara dari pendapatan cukai rokok. Hal tersebut terungkap dalam hasil survei Indodata Research Center, yang dipaparkan pada Senin (18/11/2024) di Jakarta.
Hasil survei Indodata Center menyebutkan, dari 2.500 responden di 13 wilayah survei, 2.296 responden mengonsumsi rokok ilegal, dengan total konsumsi harian mencapai 14.695 batang.
Baca Juga: Bea Cukai dan Satpol PP Gagalkan Peredaran 13.376 Rokok Ilegal di Tasikmalaya
Dari keseluruhan 27.937 batang rokok yang dikonsumsi per hari, 46,95% merupakan rokok ilegal yang peredarannya ada di Indonesia.
Hasil lainnya dari survei itu menyebutkan, harga rokok juga berdampak pada konsumen rokok ilegal. Sehingga, mendorong mereka untuk mengurangi pembelian atau beralih ke merek yang lebih murah.
Berdasarkan survei, 67.04% responden mengurangi pembelian, 44.12% beralih ke merek terjangkau, 9.36% melakukan keduanya, dan 1.8% berhenti merokok.
Jumlah perokok ilegal dari sejak tiga tahun terakhir juga meningkat. Sekitar 28,12 persen pada 2022, lalu naik menjadi 30,96 persen di tahun 2023 dan naik lagi 46,95 persen pada 2024.
“Karena harga rokok naik signifikan, maka masyarakat beralih mengkonsumsi rokok ilegal yang lebih murah,” papar Denis Wahidin, Direktur Eksekutif Indodata Research Center di Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurut Denis, peredaran rokok ilegal sudah tentu merugikan negara. Menghilangkan pendapatan dari cukai rokok dan pajak.
“Selain itu juga merugikan para pekerja rokok resmi dan para petani tembakau,” tandasnya.
Baca Juga: Di Kota Banjar, Bea Cukai Tasikmalaya Sebut Hasil Razia Rokok Ilegal Capai 2,5 Juta Batang
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Guna menekan kerugian itu, lanjut Denis, maka kebijakan kenaikan cukai rokok dan penegakan hukum perlu didukung dan dijalankan secara efektif. (Rizal/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)