harapanrakyat.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalur KA (kereta api).
Baca Juga: KPK Siap Bantu Kejagung Tangani Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Tersangka dengan inisial PB dituding melakukan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, sehingga merugikan negara lebih dari Rp 1,1 triliun.
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi Jalur KA
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tersebut menjadi tersangka korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, untuk jalur kereta api antara Besitang-Langsa.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (3/11/2024), Abdul Qohar mengatakan, kasus korupsi pembangunan jalur kereta api bermula pada tahun 2017.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I berencana membangun jalur kereta api menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh.
Pembangunan jalur Besitang-Langsa tersebut memiliki nilai anggaran Rp 1,3 triliun, bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Dalam pelaksanaan poyek tersebut, tersangka mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono memerintahkan NSS, terdakwa lain dari kasus korupsi tersebut, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket.
Baca Juga: Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Aset di Jakarta dan Surabaya
Selanjutnya meminta NSS yang berperan sebagai pemegang kuasa anggaran, memenangkan 8 perusahaan dalam tender proyek.
Permasalahan muncul karena sistem tidak berjalan sesuai prosedur. Tidak ada kelengkapan berupa dokumen pengadaan yang disetujui oleh pejabat teknis. Selain itu, juga metode kualifikasi pengadaan berseberangan dengan aturan yang ditentukan.
Hal-hal tersebut berakibat fatal selama proses pembangunan jalur kereta. Konsultan pengawas secara sengaja memindahkan jalur pembangunan.
Hal itu tidak sesuai dengan dokumen desain. Akibatnya, jalur kereta api Besitang-Langsa amblas dan tidak bisa berfungsi.
Negara Rugi Rp 1,1 Triliun
Dalam proyek tender pembangunan jalur kereta tersebut, sebuah perusahaan menyuap Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar. Proyek gagal itu merugikan negara lebih dari Rp 1,1 triliun.
Abdul Qohar mengungkap, Kejagung sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan Prasetyo menjalani pemeriksaan maraton selama 3 jam. Setelah itu, penyidik dengan yakin menetapkan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka.
Kejagung menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Beri Teguran Tegas ke PT Garuda Indonesia Terkait Pelayanan Haji 2024
Sesuai dengan UU Nomor 2020 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)