harapanrakyat.com,- Kementerian Dalam Negeri terus melakukan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu terobosannya adalah pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan QR code, menggantikan tanda tangan basah dan stempel. Untuk itu, dokumen kependudukan tersebut kini tidak perlu lagi dilegalisir.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis Yayan Muhamad Supyan, mengatakan kebijakan ini memudahkan masyarakat dan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan.
“Dokumen dengan tanda tangan elektronik dan QR code ini memungkinkan pelayanan lebih cepat. Tidak ada lagi alasan keterlambatan penandatanganan karena kepala dinas tidak ada di kantor,” jelas Yayan, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Serahkan 270 Dokumen Kependudukan Warga Lumbungsari
Selain efisiensi, kebijakan ini juga menghilangkan keharusan dilegalisir untuk dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Hal ini mempermudah masyarakat dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.
“Dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran dengan tanda tangan elektronik dan QR code tidak perlu dilegalisir. Namun, jika masyarakat atau lembaga tertentu tetap memintanya untuk dilegalisir, kami tetap melayani sambil memberikan penjelasan bahwa legalisir sebenarnya tidak diperlukan,” ungkapnya.
Yayan juga menegaskan, dokumen kependudukan dalam format lama sebelum diterbitkannya Permendagri No. 109 Tahun 2019 tetap sah dan tidak perlu diganti. Kecuali ada perubahan biodata, dokumen rusak, atau hilang.
“KK dan akta kelahiran dalam format lama tetap berlaku. Namun, jika masyarakat ingin mengganti ke format baru dengan QR code, kami siap menerbitkannya,” ujar Yayan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir jika masih memiliki dokumen dalam format lama. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Ciamis dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan dari Disdukcapil Ciamis.
“Dokumen tersebut tetap sah sesuai aturan Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)