Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK meminta Raffi Ahmad untuk segera laporkan harta kekayaan miliknya kepada LHKPN usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden RI.
Baca Juga: Pesan Mama Amy Untuk Raffi Ahmad Usai Dapat Mandat dari Presiden RI
Selebritis yang dikenal dengan sebutan Sultan Andara itu memastikan laporan kekayaannya masih dalam proses.
Menariknya, Raffi Ahmad hanya memiliki waktu dua bulan saja untuk membuat laporan kekayaannya.
Raffi Ahmad Pastikan akan Segera Laporkan Harta Kekayaan
Semenjak diangkat dan dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kini Raffi Ahmad termasuk sebagai pejabat publik.
Untuk itu, tidak mengherankan bila KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, mengingatkan Raffi untuk membuat laporan kekayaan.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi para pejabat publik. Salah satu tujuan dari pelaporan kekayaan itu adalah untuk memastikan transparansi.
Baca Juga: Prabowo Subianto Lantik 7 Utusan Khusus Presiden, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah
Gunanya agar memastikan semua pejabat publik tidak memiliki potensi politik kepentingan. Selain itu, demi menjaga akuntabilitas para pejabat.
Mengenai LHKPN, Pahala menegaskan Raffi Ahmad hanya memiliki waktu dua bulan saja. Pasalnya, LHKPN sudah harus diberikan maksimal tiga bulan setelah pelantikan.
“Paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan dan pelantikan, Sekarang sudah satu bulan setelah pelantikan, jadi tinggal dua bulan lagi,” jelas Pahala kepada awak media pada Kamis (14/11/2024).
Terpisah, Raffi Ahmad tidak menyangkal mengenai permintaan untuk melaporkan harta kekayaan oleh KPK. Selebritis ternama itu memastikan saat ini sedang dalam proses pelaporan.
“Saat ini sedang proses,” ujar Raffi saat bertemu awak media di Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Ketika mendapat cecaran pertanyaan mengenai proses LHKPN, Raffi justru menghindar. Presenter dan juga artis papan atas tersebut bergegas pergi sembari berkali-kali mengucap saat ini masih memproses laporan LHKPN.
Ia juga memastikan akan melakukan pelaporan. “Pasti, pasti,” tandas Raffi Ahmad sambil bergegas pergi.
Baca Juga: KPK Mengungkap Raffi Ahmad Belum Laporkan Harta Kekayaan
Selain Raffi Ahmad, semua selebritis yang dilantik dalam pemerintahan periode 2024-2029 wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Tentu saja laporan harta kekayaan Sultan Andara ini yang paling membuat penasaran publik. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)