harapanrakyat.com,- Diajak bermain oleh teman dekatnya, seorang bocah perempuan di bawah umur di Kota Banjar, Jawa Barat, jadi korban pencabulan dan pemaksaan hubungan seksual oleh empat orang pria.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Banjar, AKBP Danny Yulianto, saat konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan 4 Orang Pria di Kota Banjar
Danny Yulianto mengatakan, berdasarkan laporan dari orang tua korban peristiwa itu terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, korban diajak bermain oleh salah seorang pelaku.
Kemudian tersangka bersama teman lainnya membawa korban ke suatu tempat. Para tersangka kemudian menyetubuhi korban.
Ia menjelaskan, dari empat orang tersangka satu di antaranya masih berumur 16 tahun sehingga tidak dihadirkan.
Akan tetapi, meskipun salah satu pelaku masih di bawah umur untuk proses tetap dilaksanakan penyidikan dengan mekanisme peradilan anak.
Kronologi Perempuan di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Kota Banjar
Dengan tersangka yang masih di bawah umur tersebut, korban memang sudah kenal dan mempunyai hubungan dekat dan diduga pernah menjadi pacarnya.
“Dari beberapa tersangka tersebut, berdasarkan keterangan dan pengakuan korban maupun alat bukti ada yang melakukan lebih dari satu kali di tempat yang berbeda,” kata Danny Yulianto.
Lebih lanjut, di salah satu lokasi kejadian para pelaku sempat mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Salah satu TKP berada di wilayah Pataruman di rumah pelaku. Karena memang rumah ini tidak ada orang tuanya sehingga hanya ditempati oleh pelaku saja,” paparnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih memastikan kondisi perempuan di bawah umur yang jadi korban pencabulan tersebut hamil atau tidak.
Baca Juga: Berawal dari Hobi, RK warga Kota Banjar Tergiur Upah Promosi Situs Judol Berujung Jadi Tersangka
Sementara itu, terhadap korban pihaknya melakukan pendampingan bekerja sama dengan pemerintah Kota Banjar untuk perlindungan perempuan dan anak.
“Untuk para pelaku disangkakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)