Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita PangandaranDefinisi Pinter Keblinger, Begini Cara 4 Pemuda di Pangandaran Bikin Situs Judol

Definisi Pinter Keblinger, Begini Cara 4 Pemuda di Pangandaran Bikin Situs Judol

Harapanrakyat.com,- Entah jenius atau pinter keblinger, empat pemuda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat membuat situs judi online (judol) hanya dengan menonton tutorial di YouTube. Namun, aksi mereka terendus Satreskrim Polres Pangandaran. Para pemuda ini pun akhirnya diciduk polisi. 

Mirisnya, dua dari empat pelaku ternyata Anak di Bawah Umur (ABH) dan salah satunya masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Keduanya memiliki peran membangun situs judi online tersebut.

Baca Juga: Empat Pemuda di Pangandaran Nekat Buat Situs Judi Online, Langsung Dicokok Polisi

Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, kedua anak tersebut belajar membangun website judi online dari tutorial Youtube. Servernya juga mereka bangun.

ABH bertindak sebagai pembuat website dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada rekannya yang juga sebagai pembuat website, seharga Rp 500 ribu.

“Servernya juga di sini, lalu dibangunlah dua website judol itu,” katanya.

Modus Operandi Pemuda Pangandaran dalam Kasus Judol

Modus operandi para pemuda Pangandaran tersebut dengan cara menawarkan dan menarik para konsumen untuk masuk ke website judol yang mereka buat. Calon konsumen juga dibujuk untuk menyimpan deposit. Mereka memulai judi online ini sejak Februari 2024.

“Mereka juga mempromosikannya lewat akun media sosial Facebook, yang merupakan milik orang lain,” terangnya.

Para pelaku ini menggunakan uang hasil dari pengelolaan situs judi online tersebut, untuk memberi handphone, PC, laptop, monitor, kebutuhan sehari-hari, sampai membeli velg motor Vario.

Baca Juga: Buka Layanan Aduan Via WA, Polres Pangandaran Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Judol

Penyidik terus mengembangkan kasus judi online ini. Termasuk menelusuri aset-aset yang dimiliki tersangka hasil dari judi online ini.

Keempat pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...
Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...