Harapanrakyat.com,- Entah jenius atau pinter keblinger, empat pemuda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat membuat situs judi online (judol) hanya dengan menonton tutorial di YouTube. Namun, aksi mereka terendus Satreskrim Polres Pangandaran. Para pemuda ini pun akhirnya diciduk polisi.
Mirisnya, dua dari empat pelaku ternyata Anak di Bawah Umur (ABH) dan salah satunya masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Keduanya memiliki peran membangun situs judi online tersebut.
Baca Juga: Empat Pemuda di Pangandaran Nekat Buat Situs Judi Online, Langsung Dicokok Polisi
Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, kedua anak tersebut belajar membangun website judi online dari tutorial Youtube. Servernya juga mereka bangun.
ABH bertindak sebagai pembuat website dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada rekannya yang juga sebagai pembuat website, seharga Rp 500 ribu.
“Servernya juga di sini, lalu dibangunlah dua website judol itu,” katanya.
Modus Operandi Pemuda Pangandaran dalam Kasus Judol
Modus operandi para pemuda Pangandaran tersebut dengan cara menawarkan dan menarik para konsumen untuk masuk ke website judol yang mereka buat. Calon konsumen juga dibujuk untuk menyimpan deposit. Mereka memulai judi online ini sejak Februari 2024.
“Mereka juga mempromosikannya lewat akun media sosial Facebook, yang merupakan milik orang lain,” terangnya.
Para pelaku ini menggunakan uang hasil dari pengelolaan situs judi online tersebut, untuk memberi handphone, PC, laptop, monitor, kebutuhan sehari-hari, sampai membeli velg motor Vario.
Baca Juga: Buka Layanan Aduan Via WA, Polres Pangandaran Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Judol
Penyidik terus mengembangkan kasus judi online ini. Termasuk menelusuri aset-aset yang dimiliki tersangka hasil dari judi online ini.
Keempat pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)